Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat melakukan perubahan bahasa dan satuan mata uang dalam pembukuan atau pencatatan melalui portal wajib pajak pada coretax administration system.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No PER-8/PJ/2025. Wajib pajak yang hendak melakukan perubahan pembukuan ini juga harus mengikuti prinsip taat asas.
"Wajib pajak ... dapat mengubah bahasa dan satuan mata uang dalam pembukuan atau pencatatannya dari bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah... sepanjang memenuhi prinsip taat asas," bunyi Pasal 30 ayat (1) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Rabu (4/6/2025).
Berdasarkan PER-8/PJ/2025, terdapat 2 pilihan perubahan pembukuan bagi wajib pajak. Pertama, mengubah pembukuan menjadi bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Kedua, mengubah pembukuan menjadi bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah dengan mengajukan permohonan pencabutan nomor administrasi pemberitahuan yang telah diperoleh sebelumnya secara tertulis kepada DJP.
Setelah mengajukan permohonan secara tertulis ke DJP, wajib pajak perlu menyampaikan ulang pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan lewat coretax sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) PER-8/PJ/2025.
Permohonan tertulis tersebut diajukan paling lambat 3 bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah dimulai.
Setelah itu, DJP akan melakukan penelitian atas permohonan wajib pajak. Berikutnya, kepala kantor wilayah DJP akan menerbitkan pemberitahuan secara online melalui laman coretax.
Ada 2 jenis informasi yang nantinya disampaikan DJP. Keduanya yakni surat pemberitahuan pencabutan atas nomor administrasi pemberitahuan, serta surat penolakan pencabutan dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan. (dik)