Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Jumlah lampiran SPT Tahunan wajib pajak badan kini bertambah seiring dengan berlakunya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Merujuk pada Pasal 85 ayat (1) huruf b PER-11/PJ/2025, terdapat 22 jenis lampiran SPT Tahunan yang berpotensi harus diisi apabila wajib pajak badan memenuhi kriteria untuk mengisi lampiran dimaksud.
"SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dalam mata uang rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1): dibuat sesuai dengan contoh format; dan diisi sesuai petunjuk pengisian…," bunyi Pasal 85 ayat (2) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (4/6/2025).
Lampiran-lampiran dimaksud antara lain:
Lampiran SPT Tahunan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari induk SPT Tahunan. Terdapat lampiran yang memang wajib disampaikan oleh semua wajib pajak badan, tetapi ada pula lampiran yang hanya wajib disampaikan jika memenuhi kriteria tertentu.
Contoh lampiran yang wajib diisi oleh wajib pajak badan adalah Lampiran 1A hingga Lampiran 1L. Wajib pajak badan perlu memilih sesuai dengan sektornya masing-masing.
Misal, dalam hal wajib pajak badan bergerak pada sektor manufaktur, lampiran yang digunakan untuk menyampaikan rekonsiliasi laporan keuangan adalah Lampiran 1B.
"Setiap wajib pajak badan wajib mengisi salah satu formulir lampiran rekonsiliasi laporan keuangan sesuai dengan jenis sektor usaha masing-masing," bunyi Lampiran H PER-11/PJ/2025.
Melalui Lampiran 1A hingga 1L, wajib pajak badan bakal diminta untuk melaporkan laporan laba rugi dan neraca, penghasilan yang dikenai PPh final, penghasilan yang bukan objek pajak, penyesuaian fiskal positif dan negatif, serta penghasilan neto fiskal sebelum fasilitas pajak.
PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan pada 22 Mei 2025 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan. (rig)