PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Muhamad Wildan
Rabu, 04 Juni 2025 | 19.30 WIB
PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah lampiran SPT Tahunan wajib pajak badan kini bertambah seiring dengan berlakunya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

Merujuk pada Pasal 85 ayat (1) huruf b PER-11/PJ/2025, terdapat 22 jenis lampiran SPT Tahunan yang berpotensi harus diisi apabila wajib pajak badan memenuhi kriteria untuk mengisi lampiran dimaksud.

"SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dalam mata uang rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1): dibuat sesuai dengan contoh format; dan diisi sesuai petunjuk pengisian…," bunyi Pasal 85 ayat (2) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (4/6/2025).

Lampiran-lampiran dimaksud antara lain:

  1. Lampiran 1A hingga 1L mengenai rekonsiliasi laporan keuangan sesuai dengan sektor usaha wajib pajak;
  2. Lampiran 2 - Daftar Kepemilikan;
  3. Lampiran 3 - Daftar Pajak Penghasilan yang Dipotong/Dipungut oleh Pihak Lain;
  4. Lampiran 4 - Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan yang Bersifat Final dan Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak;
  5. Lampiran 5 - Rekapitulasi Peredaran Bruto;
  6. Lampiran 6 - Angsuran Pajak Penghasilan Tahun Pajak Berjalan;
  7. Lampiran 7 - Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal;
  8. Lampiran 8 - Penghitungan Fasilitas Pengurangan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berdasarkan Pasal 31E Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  9. Lampiran 9 - Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal;
  10. Lampiran 10A - Daftar Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;
  11. Lampiran 10B - Pernyataan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;
  12. Lampiran 10C - Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang Merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country;
  13. Lampiran 10D - Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal;
  14. Lampiran 11A - Rincian Biaya Tertentu;
  15. Lampiran 11B - Penghitungan Biaya Pinjaman yang Dapat Dibebankan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan;
  16. Lampiran 11C - Laporan Utang Swasta Luar Negeri;
  17. Lampiran 12A - Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Ayat (4);
  18. Lampiran 12B - Pemberitahuan Penanaman Kembali Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap;
  19. Lampiran 13A - Daftar Fasilitas Penanaman Modal;
  20. Lampiran 13B - Daftar Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto;
  21. Lampiran 13C - Daftar Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan; dan
  22. Lampiran 14 - Penggunaan Sisa Lebih untuk Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana.

Lampiran SPT Tahunan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari induk SPT Tahunan. Terdapat lampiran yang memang wajib disampaikan oleh semua wajib pajak badan, tetapi ada pula lampiran yang hanya wajib disampaikan jika memenuhi kriteria tertentu.

Contoh lampiran yang wajib diisi oleh wajib pajak badan adalah Lampiran 1A hingga Lampiran 1L. Wajib pajak badan perlu memilih sesuai dengan sektornya masing-masing.

Misal, dalam hal wajib pajak badan bergerak pada sektor manufaktur, lampiran yang digunakan untuk menyampaikan rekonsiliasi laporan keuangan adalah Lampiran 1B.

"Setiap wajib pajak badan wajib mengisi salah satu formulir lampiran rekonsiliasi laporan keuangan sesuai dengan jenis sektor usaha masing-masing," bunyi Lampiran H PER-11/PJ/2025.

Melalui Lampiran 1A hingga 1L, wajib pajak badan bakal diminta untuk melaporkan laporan laba rugi dan neraca, penghasilan yang dikenai PPh final, penghasilan yang bukan objek pajak, penyesuaian fiskal positif dan negatif, serta penghasilan neto fiskal sebelum fasilitas pajak.

PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan pada 22 Mei 2025 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mahrus
baru saja
Semakin lengkap dan transparan, terimakasih DDTC