Ilustrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
SURABAYA, DDTCNews -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, mewajibkan tempat usaha yang menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa parkir menyediakan juru parkir (jukir) resmi. Hal ini dimaksudkan untuk memberantas keberadaan juru parkir liar.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan pemkot bakal menutup tempat usaha yang tidak menyediakan jukir resmi. Selain itu, Eri menekankan pemilik usaha harus membayar PBJT jasa parkir sesuai dengan ketentuan.
“Surabaya jangan dibuat gaduh, jangan dibuat tidak tenang. Surabaya terbuka untuk investasi, tapi jangan lupa investor juga punya kewajiban,” ujarnya, dikutip pada Rabu (4/6/2025).
Eri Berharap seluruh pemilik usaha toko modern di Surabaya segera mengurus izin penyelenggaraan tempat parkir. Setelah mengurus izin, dia menegaskan pemilik usaha wajib menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.
Standar teknis tersebut di antaranya melengkapi fasilitas tempat parkir minimal dengan rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus.
Pemilik usaha juga harus memastikan kendaraan bisa keluar atau masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat, serta memprioritaskan kelancaran lalu lintas. Selain itu, pemilik usaha harus memastikan keamanan, ketertiban, dan kelancaran di sekitar kawasan parkir.
Pemkot Surabaya juga mewajibkan pemilik usaha untuk menyusun tata tertib parkir dan menetapkan standar operasional (SOP) yang profesional, modern, prima, serta mengutamakan keamanan dan kenyamanan pengguna jasa parkir.
Kemudian, pemilik usaha harus menyediakan tempat parkir khusus untuk penyandang disabilitas, orang lanjut usia, dan ibu hamil yang diberi tanda petunjuk khusus. Selanjutnya, pemilik usaha wajib mempekerjakan jukir khusus dalam jumlah memadai, berseragam, dan memakai tanda pengenal.
Pemkot Surabaya juga mengharuskan pemilik usaha memberikan tanda bukti bayar (karcis) kepada pengguna jasa parkir untuk setiap kali parkir. Pemilik usaha pun harus menarik sewa atau biaya parkir sesuai dengan tarif layanan yang tertera pada karcis parkir.
Setelahnya, pemilik usaha wajib membayar PBJT atas jasa parkir sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku di Kota Surabaya. Tidak hanya itu, pemilik usaha harus melengkapi tempat parkir dengan alat pemadam api ringan (APAR) serta mematuhi rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan (Andalalin).
Eri menyebut pemilik usaha yang telah mengantongi izin wajib melakukan perpanjangan izin penyelenggaraan tempat parkir. Perpanjangan tersebut dilakukan 3 tahun sekali sejak diterbitkannya Surat Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir.
Ia mengatakan pemilik usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan izin penyelenggaraan tempat parkir akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa denda maksimal Rp50 juta atau penutupan lokasi penyelenggaraan parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) 3/2018.
Eri meminta seluruh masyarakat Surabaya turut berperan aktif dalam mengawasi parkir di Surabaya. Ia mendorong masyarakat untuk melapor ke call center 112 apabila menemukan parkir yang tidak sesuai ketentuan atau peraturan yang berlaku.
“Makanya saya minta nih orang Surabaya, kalau ada kejadian kayak gini, seperti ini, ayo dilawan. Jangan diam saja,” pungkasnya, seperti dilansir https://surabaya.go.id/