Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Dalam kunjungan ke salah satu lokasi pelaku usaha, petugas dari KPP Pratama Denpasar Barat mengumpulkan data wajib pajak.
Pengumpulan data dilakukan dengan mewawancarai pelaku usaha, mengecek dokumen usaha, memotret aset dan harta milik wajib pajak, hingga melakukan penandaan alias tagging pada lokasi usaha tempat usaha. Lho, buat apa?
"Mulai 2025, kami menggelar program untuk mengunjungi dan mengenal lebih dekat wajib pajak yang masuk kategori wajib pajak besar lainnya. Salah satunya dengan mengumpulkan data wajib pajak dan berdiskusi mengenai kendala yang dihadapi wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya," kata Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Denpasar Barat Indah Nur Permatasari dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (29/5/2025).
Wajib pajak yang dikunjungi petugas pajak kali ini memiliki usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia. Tak cuma dicek kondisi usahanya, wajib pajak juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan kendala-kendala yang dialaminya dalam menghitung, menyetorkan, dan melaporkan kewajiban perpajakan.
Puspayanti, perwakilan wajib pajak yang ditemui, mengaku bahwa dirinya menyampaikan gambaran secara singkat mengenai proses bisnis perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia kepada petugas pajak.
Perusahaannya menjual produk dalam jumlah besar kepada pengecer, distributor kecil, atau langsung kepada petani dalam partai besar.
Merespons kedatangan petugas pajak, Puspayanti memberikan apresiasi terkait kegiatan yang dilakukan oleh KPP Pratama Denpasar Barat. Menurutnya, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait hak dan kewajiban perpajakan.
Sebagai informasi, kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) adalah kegiatan yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak.
KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
Khusus tagging, penandaan dilakukan dengan geotagging, yakni menandai lokasi usaha di Google Maps. Sebenarnya, cara ini sekadar sebagai sarana bagi petugas pajak agar lebih mudah dalam melakukan kunjungan lagi pada kemudian hari. (sap)