PENGAWASAN PAJAK

Kemenkeu: Kepatuhan Pajak Orang Berpenghasilan Besar Diawasi Ketat

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 28 Mei 2025 | 12.30 WIB
Kemenkeu: Kepatuhan Pajak Orang Berpenghasilan Besar Diawasi Ketat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan pengawasan kepatuhan pajak, terutama kepada orang kaya atau yang memiliki penghasilan besar dan terkena lapisan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan DJP antara lain melakukan pengawasan kepatuhan material kepada orang berpenghasilan besar ini melalui SPT Tahunan yang telah disampaikan. Menurutnya, pengawasan secara intensif terhadap wajib pajak diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Bagaimana upaya kami meningkatkan [penerimaan pajak], bagi [wajib pajak yang terkena lapisan tarif] 35%, kami mengawasi. Kami mengawasi bahwa yang dilaporkan oleh wajib pajak itu adalah benar," ujarnya dalam Diskusi Publik Proposal Kebijakan Pajak Berkeadilan, dikutip pada Rabu (28/5/2025).

Untuk diketahui, tarif PPh orang pribadi sebesar 35% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. Ketentuan itu berlaku sejak 2022 seiring dengan implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Yon menjelaskan Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment. Artinya, kegiatan menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak, termasuk orang yang kena lapisan tarif PPh 35%.

Sementara otoritas pajak berperan mengawasi wajib pajak melalui serangkaian tindakan pengawasan, serta penegakan hukum perpajakan seperti mencakup pemeriksaan dan penyidikan.

"Wajib pajak akan melaporkan pajak sesuai dengan [penghasilan] yang dia terima. Nah tugas kami tinggal mengawasi saja, tapi kami memastikan yang dilaporkan adalah benar," kata Yon.

Untuk mengakomodasi pengawasan secara efisien, Yon mengungkapkan DJP telah melakukan berbagai reformasi. Salah satunya, melakukan pertukaran data dan informasi untuk kepentingan perpajakan dengan pihak internal pemerintah maupun eksternal seperti lembaga keuangan.

"EOI [exchange of information] itu menjadi sebuah alat untuk kita memastikan bahwa apa yang dilaporkan oleh wajib pajak itu sudah sesuai dengan kondisi yang seharusnya," tutup Yon. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.