Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk tetap melaporkan faktur pajak yang pajak masukannya tidak dikreditkan ke dalam SPT Masa PPN.
Dalam hal faktur pajak memuat pajak masukan yang dapat dikreditkan tetapi PKP memilih untuk tidak mengkreditkan pajak masukan tersebut, PKP harus melaporkannya dalam Formulir B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas.
"PKP harus melaporkan faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang memuat: pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dikreditkan, tetapi tidak dilakukan pengkreditan oleh PKP ... pada Formulir B3 ... dalam SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2," bunyi Pasal 124 ayat (2) huruf a PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (4/6/2025).
Merujuk pada Lampiran E PER-11/PJ/2025, formulir B3 sesungguhnya adalah formulir yang digunakan untuk melaporkan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan atau mendapatkan fasilitas.
Formulir B3 pada SPT Masa PPN juga digunakan untuk melaporkan nota retur/pembatalan atas retur BKP atau pembatalan JKP yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapatkan fasilitas.
Adapun pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan meliputi, pertama, pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN.
Kedua, pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN. Ketiga, pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/JKP sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 16C UU PPN.
Keempat, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sesuai Pasal 9A ayat (2) UU PPN. Kelima, pajak masukan lainnya yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan pada 22 Mei 2025 dan langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, regulasi sebelumnya yakni PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (dik)