KP2KP BARADATU

Suami Meninggal, Istri Minta Asistensi Petugas Pajak untuk Hapus NPWP

Redaksi DDTCNews
Jumat, 23 Mei 2025 | 13.00 WIB
Suami Meninggal, Istri Minta Asistensi Petugas Pajak untuk Hapus NPWP

Ilustrasi.

BARADATU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baradatu memberikan asistensi kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP suaminya pada 25 Maret 2025.

Petugas pajak dari KP2KP Baradatu Vovi Anggara mengatakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik wajib pajak yang telah meninggal dunia dapat dihapus asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Jika seorang wajib pajak meninggal dunia, NPWP-nya bisa dihapuskan. Namun demikian, terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi dahulu,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (23/5/2025).

Dokumen yang dimaksud antara lain formulir permohonan penghapusan NPWP, surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang, serta surat pernyataan bahwa wajib pajak telah meninggal dunia dan tidak memiliki warisan.

Vovi berharap wajib pajak memahami ketentuan penghapusan NPWP. Kewajiban pajak seseorang yang meninggal dunia baru berakhir apabila telah mengajukan penghapusan NPWP dan memenuhi syarat administrasinya.

“Untuk itu, keluarga yang memiliki anggota yang telah wafat dan masih memiliki NPWP sebaiknya segera mengurus penghapusannya," tuturnya.

Apabila sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, wajib pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis ke KPP tempat Anda terdaftar, baik secara langsung maupun pos/jasa ekspedisi.

Dokumen yang diajukan atau dilampirkan untuk penghapusan NPWP tersebut antara lain Formulir Permohonan Penghapusan NPWP dan dokumen pendukung sesuai dengan kondisi wajib pajak.

Ada 2 dokumen pendukung untuk wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Pertama, surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang.

Kedua, surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris. Permohonan dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.

Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP paling lama 6 bulan untuk wajib pajak pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, dan wajib pajak instansi pemerintah setelah penerbitan Bukti Penerimaan Surat/Bukti Penerimaan Elektronik.

Untuk diperhatikan, penghapusan NPWP dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.