Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran wajib membuat faktur pajak lengkap (e-faktur) atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) tertentu.
Merujuk pada Pasal 55 ayat (1) PER-11/PJ/2025, faktur pajak atas penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dan ayat (3).
“BKP tertentu…meliputi: angkutan darat berupa kendaraan bermotor; angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht; angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara; tanah dan/atau bangunan; dan senjata api dan/atau peluru senjata api,” bunyi pasal 55 ayat (2), dikutip pada Senin (2/6/2025).
Sementara itu, JKP tertentu yang dimaksud meliputi: jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor; jasa penyewaan angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht.
Kemudian, jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara; dan jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan.
Seperti diketahui, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan:
untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.
Faktur pajak tersebut harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat:
Untuk diperhatikan, PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. (rig)