PER-8/PJ/2025

Ajukan Lewat Coretax DJP, Surat Keterangan Fiskal Terbit Otomatis

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 27 Mei 2025 | 14.00 WIB
Ajukan Lewat Coretax DJP, Surat Keterangan Fiskal Terbit Otomatis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak sudah bisa mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sepenuhnya secara online melalui Portal Wajib Pajak seiring dengan diimplementasikannya coretax administration system.

Nanti, Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) secara otomatis yang bisa dilihat di laman Coretax DJP. Ketentuan ini diatur dalam Bagian Kesatu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025.

"Terhadap pengajuan permohonan SKF secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak…dirjen pajak menerbitkan SKF secara otomatis setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan dalam hal wajib pajak memenuhi ketentuan...," bunyi pasal 5 ayat (1) huruf a, dikutip pada Selasa (27/5/2025).

Berdasarkan PER-8/PJ/2025, DJP akan menerbitkan SKF secara otomatis setelah bukti penerimaan elektronik (BPE) diterbitkan. Bukti ini menandakan bahwa wajib pajak sekaligus pemohon sudah memenuhi 3 butir persyaratan.

Pertama, wajib pajak sudah  menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir, dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.

Kedua, wajib pajak tidak mempunyai utang pajak atau punya utang pajak tetapi sudah dapat izin untuk menunda atau mengangsur. Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

Apabila wajib pajak selaku pemohon tidak memenuhi ketentuan tersebut maka sistem coretax akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan pengajuan SKF tidak dapat diproses.

Sebagai informasi, wajib pajak memerlukan SKF untuk mendapatkan fasilitas atau pelayanan tertentu. Dokumen ini juga dibutuhkan ketika wajib pajak akan mengikuti tender pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah.

Selain itu, wajib pajak yang akan mencalonkan diri sebagai pejabat publik juga membutuhkan SKF. Kini, wajib pajak bisa mengajukan permohonan SKF lewat coretax. Apabila berhasil, BPE akan terbentuk otomatis. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.