BEBERAPA jenis fasilitas pajak mensyaratkan surat keterangan fiskal untuk dapat memanfaatkannya. Fasilitas pajak tersebut di antaranya seperti tax holiday, tax allowance, dan fasilitas pengurangan PPh badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Tidak hanya untuk permohonan fasilitas pajak, surat keterangan fiskal diperlukan guna memperoleh layanan publik tertentu. Dokumen ini juga dibutuhkan oleh wajib pajak yang akan mengikuti tender pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah.
Selain itu, wajib pajak yang akan mencalonkan diri sebagai pejabat publik seperti calon bupati atau wali kota juga membutuhkan surat keterangan fiskal. Seiring dengan berlakunya coretax, pengajuan surat keterangan fiskal kini dilakukan melalui Coretax DJP.
Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan surat keterangan fiskal (SKF) melalui Coretax DJP. Mula-mula login ke akun Coretax DJP anda melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
Perlu diingat, pada sistem coretax, orang pribadi bisa berperan (impersonating) sebagai diri sendiri atau wajib pajak lain (sebagai wakil, pengurus, atau kuasa wajib pajak). Pastikan, Anda memilih role access wajib pajak yang tepat sesuai dengan yang ingin mengajukan SKF.
Misal, Anda ingin mengajukan SKF untuk diri sendiri maka pastikan role access yang dipilih adalah main account (NPWP dan nama sendiri). Setelah itu, pilih modul Layanan Wajib Pajak dan pilih menu Layanan Administrasi serta submenu Buat Permohonan Administrasi.
Pada kolom Jenis Pelayanan Wajib Pajak, cari dan pilih AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Opsi tersebut berada pada bagian paling atas (persis di bawah kolom pencarian). Kemudian, pilih AS.01-01 LA.01.01-Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan klik Simpan.
Selanjutnya, nomor kasus Anda akan terbentuk otomatis beserta informasi umum permohon. Lalu, klik menu Alur Kasus. Pada halaman Perutean Kasus, Anda akan diminta melengkapi formulir permohonan, validasi syarat dan status wajib pajak, penandatanganan dan pengiriman permohonan, serta mengunduh SKF.
Informasi pada Formulir Permohonan Penerbitan SKF mayoritas sudah terisi secara otomatis. Anda cukup melengkapi formulir tersebut dengan: (i) memilih tujuan permohonan SKF; (ii) mengisi kota/kabupaten tempat ditandatanganinya formulir; (iii) mencentang pernyataan.
Ada 14 alasan tujuan permohonan SKF yang bisa dipilih. Lengkapi formulir tersebut dan tinjau kembali informasi yang diisi. Apabila seluruh informasi telah terisi, klik Simpan untuk melanjutkan ke proses selanjutnya. Simak Apa Itu SKP dan 14 Alasan Pengajuannya.
Pada bagian Taxpayer Tax Clearance Status, sistem secara otomatis akan mencentang seluruh persyaratan apabila Anda telah memenuhinya. Berdasarkan Perdirjen Pajak No. PER-03/PJ/2019, ada 3 syarat yang harus dipenuhi agar wajib pajak dapat memperoleh SKF.
Selanjutnya, pada Dokumen Keluar – CTAS, klik create PDF untuk membuat Surat Permohonan Penerbitan SKF. Lengkapi kolom-kolom informasi yang diminta, lalu klik Simpan untuk membuat PDF Surat Permohonan Penerbitan SKF.
Jika PDF berhasil terbentuk, lakukan penandatanganan dengan klik Sign. Lalu, pilih penyedia tanda tangan yang dimiliki dan klik Simpan. Anda juga dapat mengunduh atau meninjau Surat Permohonan Penerbitan SKF apabila diperlukan. Untuk mengirim surat permohonan, klik Submit.
Apabila berhasil, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan terbentuk otomatis. Anda bisa melihat atau meninjau BPE yang terbentuk. Lalu, klik Berikutnya pada bagian paling bawah. Bila berhasil, SKF akan terbentuk otomatis. Anda dapat melihat dan mengunduh SKF tersebut. Selesai. (rig)