PROFESI KONSULTAN PAJAK

Kuota USKP Tak Terpenuhi, Ada 1.979 Pendaftar yang Lulus Verifikasi

Muhamad Wildan
Kamis, 08 Mei 2025 | 11.00 WIB
Kuota USKP Tak Terpenuhi, Ada 1.979 Pendaftar yang Lulus Verifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) menetapkan 1.979 pendaftar sebagai peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode I/2025.

Sebanyak 1.979 peserta USKP periode I/2025 tersebut terdiri dari 1.409 peserta USKP A ulang dan 570 USKP B ulang. Jumlah tersebut lebih rendah ketimbang kuota yang telah ditetapkan, yaitu sebanyak 2.860 peserta.

Nama-nama peserta USKP periode I/2025 tercantum dalam lampiran Pengumuman Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025. "Peserta yang namanya tidak tercantum dalam lampiran…, dinyatakan tidak lulus verifikasi," sebut KP3SKP, dikutip pada Kamis (8/5/2025).

Pendaftar dapat melihat alasan tidak lulus verifikasi dalam menu Riwayat Pendaftaran pada laman https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/. Bila keberatan dengan hasil tersebut, pendaftar bisa mengajukan sanggah paling lambat malam ini.

"Pengajuan sanggah disampaikan hanya melalui e-mail dengan alamat [email protected] dengan subjek SANGGAH USKP PERIODE I 2025 pada tanggal 7 – 8 Mei 2025 (pukul 23.59 WIB)," tulis KP3SKP.

Pendaftar yang tidak lolos verifikasi hanya bisa mengajukan sanggah terkait dengan persyaratan dokumen. Sanggah disampaikan dengan memberikan penjelasan serta bukti pendukung.

Pendaftar yang mengajukan sanggah tidak boleh memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, atau memperbarui dokumen yang telah diunggah.

"Panitia USKP 2025 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pendaftar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pendaftar. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pendaftar," tulis KP3SKP.

Setelah berakhirnya masa sanggah, KP3SKP akan melakukan verifikasi ulang. Nanti, hasil verifikasi pascasanggah diumumkan pada Senin (12/5/2025).

Pendaftar yang ditetapkan sebagai peserta harus mengikuti USKP pada 26 Mei hingga 28 Mei 2025. Peserta yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenai sanksi tidak boleh mengikuti USKP selama 3 periode. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.