CORETAX SYSTEM

Pemindahbukuan yang Dapat Dilakukan di Coretax, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews
Minggu, 04 Mei 2025 | 11.30 WIB
Pemindahbukuan yang Dapat Dilakukan di Coretax, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan bahwa pemindahbukuan yang dapat dilakukan di Coretax DJP diatur dalam Pasal 109 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons pertanyaan salah seorang wajib pajak di media sosial. Kring Pajak menegaskan pemindahbukuan yang dapat dilakukan di Coretax DJP adalah yang sesuai Pasal 109 ayat (1) PMK 81/2024.

“Selain pembayaran yang terdapat pada ketentuan tersebut maka tidak bisa untuk dilakukan Pbk,” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (4/5/2025).

Apabila tidak memenuhi ketentuan pemindahbukuan tersebut, lanjut Kring Pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) PMK 81/2024, pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak diajukan kepada dirjen pajak atas:

  1. penggunaan deposit pajak;
  2. pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan;
  3. penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital; dan
  4. jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang.

Pemindahbukuan dapat dilakukan untuk pembayaran pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea meterai, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penjualan, dan pajak karbon.

Pemindahbukuan atas jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang tidak dapat diajukan dalam hal pembayaran dimaksud merupakan:

  1. pembayaran melalui surat setoran pajak yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;
  2. pembayaran atas penyetoran bea Meterai atau pembayaran untuk penyetoran bea meterai dalam rangka:
    - pendistribusian meterai elektronik kepada badan usaha yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk melaksanakan pendistribusian Meterai elektronik; dan
    - penjualan meterai tempel yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero);
  3. pembayaran pajak yang kode billing-nya diterbitkan oleh sistem billing selain yang diadministrasikan DJP;
  4. pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian SPT Masa;
  5. pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan; atau
  6. pembayaran pajak yang sudah diperhitungkan dengan pajak terutang dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Tambahan informasi, pemindahbukuan hanya dapat dilakukan antarpembayaran pajak dalam mata uang yang sama. Permohonan pemindahbukuan diajukan oleh wajib pajak yang identitasnya tertera dalam bukti pembayaran. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.