KEPATUHAN PAJAK

DJP: 2.477 WP Badan Perpanjang Jangka Waktu Lapor SPT Tahunan 2024

Redaksi DDTCNews
Rabu, 30 April 2025 | 15.47 WIB
DJP: 2.477 WP Badan Perpanjang Jangka Waktu Lapor SPT Tahunan 2024

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita edisi April 2025.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 30 April 2025 pukul 13.00 WIB, sebanyak 2.477 wajib pajak badan telah menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan UU KUP memang memberikan ruang bagi wajib pajak badan memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh apabila memerlukannya. Sepanjang memenuhi ketentuan, DJP mempersilakan wajib pajak memperpanjang penyampaian SPT Tahunan.

"Bukan berarti mereka enggak menyampaikan [SPT Tahunan], tetapi yang disampaikan adalah SPT sementara," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (30/4/2025).

Pasal 3 ayat (4) UU KUP mengatur wajib pajak badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan. Perpanjangan ini dapat diajukan apabila wajib pajak tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena alasan tertentu.

Dalam memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan ini, wajib pajak perlu melampirkan 3 dokumen. Pertama, penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.

Kedua, neraca dan data laporan keuangan sementara. Ketiga, laporan laba rugi, data perhitungan PPh, dan data setoran PPh.

"Secara regulasi dibolehkan plus membayar kekurangan pembayaran yang terlaporkan di SPT sementara tersebut," ujarnya. 

Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Pemberitahuan tersebut kini juga bisa disampaikan secara online melalui aplikasi e-PSPT pada DJP Online.

Untuk mendapat perpanjangan waktu, wajib pajak perlu memastikan pemberitahuan yang disampaikan sudah memenuhi ketentuan. Sebab, pemberitahuan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir atau sebelum 30 April. Artinya, hari ini merupakan kesempatan terakhir jika wajib pajak hendak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan 2024. (dik)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.