Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan mengumumkan nama-nama peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode I/2025 pada 7 Mei 2025.
Ketua KP3SKP Suyuti mengatakan pendaftar berhak mengikuti USKP periode I/2025 bila dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti USKP.
"Bagi pendaftar yang lolos verifikasi dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti ujian akan diumumkan pada 7 Mei, hari Rabu," kata Suyuti, dikutip pada Rabu (30/4/2025).
Bila pendaftar USKP periode I/2025 dinyatakan tidak lolos verifikasi, pendaftar juga dapat mengirimkan email sanggah ke alamat [email protected] dengan subjek SANGGAH USKP PERIODE I 2025.
Sanggahan hanya dapat diajukan atas persyaratan dokumen dengan memberikan penjelasan beserta bukti pendukungnya. Sanggahan diajukan selambat-lambatnya pada 8 Mei 2025 pukul 23.59 WIB.
"Ketentuan sanggah itu harus dipenuhi. Kalau tidak memenuhi unsur sanggah, kami akan menindaklanjuti tetapi kami anggap sebagai komplain biasa. Kalau sesuai ketentuan, kita akan perlakukan sebagai sanggah dan bisa jadi diterima atau ditolak," ujar Suyuti.
Hasil verifikasi pendaftaran pascasanggah peserta USKP I/2025 akan diumumkan pada Senin, 12 Mei 2025.
Sebagai informasi, KP3SKP kembali menggelar USKP pada 26 Mei hingga 28 Mei 2025. USKP kali ini dikhususkan untuk peserta USKP A dan B yang berstatus mengulang, bukan peserta baru.
USKP periode I/2025 diselenggarakan di 24 lokasi dengan kuota peserta sebanyak 2.860 orang yang terdiri atas 2.068 peserta USKP A ulang dan 792 peserta USKP B ulang. (dik)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews