PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 25 April 2025 | 16.30 WIB
Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak badan untuk menyiapkan dokumen penentuan harga transfer (TP doc) sebelum melaporkan SPT Tahunan Badan.

DJP menyatakan dokumen tersebut penting untuk disiapkan bagi wajib pajak yang memiliki transaksi dengan pihak afiliasi guna menghindari koreksi fiskal pada kemudian hari.

"Dokumen ini [penentuan harga transfer atau TP doc] penting untuk menghindari koreksi fiskal," jelas DJP melalui media sosial, Jumat (25/4/2025).

Sebagai informasi, koreksi fiskal adalah perbedaan perhitungan antara laba menurut komersial atau akuntansi dengan laba menurut perpajakan.

Lebih lanjut, DJP menjelaskan ketentuan untuk menyiapkan dokumen penentuan harga transfer atau TP doc telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Beleid itu mengatur wajib pajak harus menyimpan dokumen yang memuat data dan informasi untuk mendukung transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Dokumen yang dimaksud ialah dokumen penentuan harga transfer atau TP doc. Ada 3 jenis dokumen yang perlu disiapkan wajib pajak, yaitu dokumen induk, dokumen lokal dan laporan per negara.

"Kalau punya transaksi dengan pihak afiliasi, wajib siapkan juga dokumen penentuan harga transfer atau TP doc sesuai dengan PMK 172/2023," imbau DJP.

Nanti, wajib pajak harus membuat ikhtisar dari dokumen penentuan harga transfer. Sebab, ikhtisar itulah yang akan dilampirkan saat mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Badan.

Untuk dokumen TP doc aslinya bisa disimpan dengan baik karena DJP sewaktu-waktu bisa meminta dokumen tersebut dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan.

DJP berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk dokumen induk dan dokumen lokal. Ketika diminta, wajib pajak harus menyampaikan TP doc kepada DJP paling lama 1 bulan sejak pengajuan permintaan.

"Segera siapkan laporan keuangan dan dokumen pendukungnya biar lapor [SPT Tahunan] lancar tanpa drama," sebut DJP. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.