Ilustrasi. Suasana layanan Pojok Pajak di ASHTA District 8 Main Lobby Treasury Tower SCBD. (foto: Kanwil DJP Jaksel II)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan serangkaian cara yang bertujuan mengingatkan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menyebut layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan, Pojok Pajak, serta relawan pajak untuk mendampingi wajib pajak merupakan salah satu upaya mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
"Ini untuk mengingatkan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan," katanya, dikutip pada Jumat (25/4/2025).
Tidak hanya asistensi, lanjut Dwi, petugas pajak yang memberikan layanan Pojok Pajak dan relawan pajak juga akan memberikan edukasi seputar SPT Tahunan dan administrasi perpajakan lain yang dibutuhkan wajib pajak.
Sebagai informasi, wajib pajak bisa menemukan booth Pojok Pajak di luar kantor pelayanan pajak (KPP). Di kantor pajak, ada relawan pajak sebagai individu yang berperan membimbing pengisian dan pelaporan SPT Tahunan.
Dwi menambahkan DJP kiga sering kali melakukan publikasi masif melalui saluran komunikasi, seperti media sosial dan website, untuk mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Terlebih, DJP juga mengadakan kampanye simpatik secara berkala.
Melalui sederet upaya tersebut, Dwi berharap kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan bisa meningkat.
"DJP akan senantiasa melakukan berbagai upaya dalam mendorong kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan," tuturnya.
Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 untuk wajib pajak badan sudah mendekati jatuh tempo, yaitu pada 31 April 2025. DJP juga mendorong orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan meski jatuh temponya sudah lewat, yaitu 30 Maret 2025. (rig)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews