BERITA PAJAK HARI INI

Pelaporan SPT Tahunan Belum Mencapai Target Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 14 April 2025 | 07.51 WIB
Pelaporan SPT Tahunan Belum Mencapai Target Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hingga batas akhir ideal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) pada 11 April 2025, terdapat 13,01 juta wajib pajak (orang pribadi dan badan) yang telah menjalankan kewajiban lapor pajak. Angka tersebut masih di bawah target yang ditetapkan otoritas pajak, yakni 16,21 juta SPT Tahunan yang dilaporkan. 

Topik mengenai pelaporan SPT Tahunan 2024 tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (14/4/2025). 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengungkapkan, bila dibandingkan dengan capaian pada tanggal yang sama tahun sebelumnya, jumlah SPT Tahunan yang diterima oleh DJP kali ini naik sebesar 3,26%.

"Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan sarana elektronik dengan perincian 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT. Sisanya, secara manual ke KPP," katanya.

Hingga 11 April 2025, tercatat ada 12,63 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2024 kepada DJP. Wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan 2024 setelah 11 April 2025 akan dikenai sanksi denda senilai Rp100.000 sesuai UU KUP.

Khusus pada tahun ini, wajib pajak orang pribadi berkesempatan untuk melaporkan SPT Tahunan paling lambat pada 11 April 2025, bukan 31 Maret 2025. Perpanjangan diberikan mengingat 31 Maret 2025 bertepatan dengan hari raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan pada 1 April hingga 11 April diberikan fasilitas penghapusan sanksi dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP).

Lebih lanjut, tercatat sudah ada 380.530 wajib pajak badan yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2024. Wajib pajak badan masih memiliki waktu hingga 30 April 2025 untuk menyampaikan SPT.

"DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan," jelas Dwi.

Yang perlu menjadi catatan, Dwi menambahkan, target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama 3 bulan, melainkan berlaku selama 1 tahun.

Dwi mengimbau kepada wajib pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. 

Selain bahasan mengenai kepatuhan formal atas pelaporan SPT Tahunan, ada pula beberapa topik lain yang diulas oleh media massa pada hari ini. Di antaranya, digantungnya nasib perpanjangan PPh final UMKM, fenomena pembelian emas fisik yang melonjak, hingga siasat yang ideal untuk menghadapi gejolak perekonomian dunia. 

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya. 

Telat Lapor SPT, Siap-Siap Kena Denda

Lewatnya batas relaksasi atas pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi, yakni pada 11 April 2025, membuat segala konsekuensi hukum atas pelaporan yang dilakukan setelahnya mulai berlaku. 

Bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat menjalankan kewajiban bayar dan lapor SPT Tahunan, normalnya akan dikirimkan surat tagihan pajak (STP) sebagai tagihan denda administratif. 

STP diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. "Jika pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah 11 April 2025, maka akan dikenakan sanksi administratif," tulis DJP. (DDTCNews)

Asean Samakan Langkah Hadapi Trump

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menghadiri Pertemuan Menteri Keuangan Asean di bawah keketuaan Malaysia, pekan lalu.

Sri Mulyani mengatakan pertemuan para menteri ini dilaksanakan dalam suasana dunia penuh ketegangan perang dagang yang meruncing akibat kebijakan tarif Amerika Serikat (AS). Menurutnya, ketegangan perang dagang tersebut diperkirakan bakal menyebabkan perlemahan ekonomi dunia dan tekanan inflasi global.

Dia menyebut Asean memiliki ukuran ekonomi mencapai US$ 3 triliun dan populasi lebih dari 650 juta jiwa. Kondisi ini membuat Asean memiliki potensi untuk meningkatkan kerja sama dalam menjaga dan memperkuat ekonomi regional. (DDTCNews)

Menunggu Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM 

Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim pemerintah bakal memperpanjang jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM. Sayangnya, regulasi yang mendasari kebijakan tersebut tidak kunjung diterbitkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan masa berlaku insentif PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi akan diperpanjang sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Pengaturan terkait hal tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan," katanya. (DDTCNews)

Emas Batangan Laris Manis

Emas batangan tiba-tiba menjadi 'instrumen investasi' primadona bagi masyarakat. Lonjakan harga emas belakangan ini mendorong keyakinan masyarakat bahwa emas menjadi instrumen paling aman untuk menyimpan kekayaan. Efeknya, masyarakat berbondong-bondong membeli emas fisik. 

Sepanjang 2025, harga emas global dan emas Antam memang mencuri perhatian lantaran berkali-kali menembus rekor tertinggi sepanjang masa. Terbaru, harga emas Antam menembus Rp1,9 juta per gram dan emas spot di level US$3.236 per ons troi pada Sabtu (12/4/2025). 

Operation Manager Antam Glen Adiyuda menyampaikan, laris manisnya emas fisik didorong kondisi ekonomi yang masih dibayangi ketidakpastian. Emas makin diyakini sebagai aset lindung nilai yang paling aman di tengah tekanan ekonomi. (Kontan)

Diversifikasi Aset Tetap Penting

Masih menyambung soal laris manisnya pembelian emas fisik, masyarakat diingatkan agar tidak bergantung terhadap satu aset lindung nilai. Dalam menjaga nilai hartanya, masyarakat perlu tetap melakukan diversifikasi atau menjalankan prinsip 'jangan taruh semua telur di dalam satu keranjang'. Tujuannya, jika satu keranjang jatuh maka tidak semua telur pecah.

Chieh Invesment Officer Bank DBS Hou Wey Fook menyarankan masyarakat melakukan diversifikasi investasi, tidak hanya pada emas, tetapi juga melalui saham, obligasi, atau properti. 

Dengan menyebar risiko, investor dapat menghindari kerugian besar yang mungkin timbul akibat kejatuhan salah salah satu sektor. (Harian Kompas)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.