Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KP2KP SINJAI

Bahas Mekanisme PHTB Via Lelang, Fiskus Beberkan Aturan Pajaknya

[DDTCNews] Redaksi
Jumat, 25 Juli 2025 | 14.30 WIB
Bahas Mekanisme PHTB Via Lelang, Fiskus Beberkan Aturan Pajaknya
<p>Ilustrasi.</p>

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan penjelasan kepada wajib pajak koperasi terkait dengan pemotongan PPh atas penjualan agunan secara lelang pada 3 Juli 2025.

Marniati selaku perwakilan dari wajib pajak koperasi tersebut mengatakan koperasi mengambil alih agunan atas aset berupa tanah dan/atau bangunan. Selanjutnya, koperasi berencana untuk menjual aset tersebut melalui lelang.

ā€œMungkin dari pihak perpajakan bisa menjelaskan sesuai aturan yang berlaku saat ini. Siapakah penanggung pajaknya?ā€ katanya seperti dikutip dari situs DJP, Jumat (25/7/2025).

Petugas pajak dari KP2KP Sinjai Arfian menjelaskan ketentuan mengenai mekanisme pemotongan PPh diatur dalam PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Dalam Pasal 193 PMK 81/2024, disebutkan apabila wajib pajak, baik orang pribadi ataupun badan, sebagai penerima penghasilan atas pengalihan tanah dan/atau bangunan maka wajib menyetor sendiri PPh yang terutang sebelum akta ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Pejabat berwenang yang dimaksud ialah pejabat lelang. Adapun PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan (PHTB) wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.

ā€œPejabat yang berwenang hanya menandatangani risalah lelang jika orang pribadi atau badan dapat membuktikan telah memenuhi kewajiban perpajaknnya,ā€ jelas Arfian.

Sesudah memberikan asistensi, Arfian lantas menginformasikan wajib pajak untuk tak ragu meminta konsultasi kepada petugas pajak apabila memang masih menghadapi kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

ā€œSemua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tidak dipungut biaya,ā€ ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.