KP2KP SINJAI

Bahas Mekanisme PHTB Via Lelang, Fiskus Beberkan Aturan Pajaknya

Redaksi DDTCNews
Jumat, 25 Juli 2025 | 14.30 WIB
Bahas Mekanisme PHTB Via Lelang, Fiskus Beberkan Aturan Pajaknya

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan penjelasan kepada wajib pajak koperasi terkait dengan pemotongan PPh atas penjualan agunan secara lelang pada 3 Juli 2025.

Marniati selaku perwakilan dari wajib pajak koperasi tersebut mengatakan koperasi mengambil alih agunan atas aset berupa tanah dan/atau bangunan. Selanjutnya, koperasi berencana untuk menjual aset tersebut melalui lelang.

“Mungkin dari pihak perpajakan bisa menjelaskan sesuai aturan yang berlaku saat ini. Siapakah penanggung pajaknya?” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Jumat (25/7/2025).

Petugas pajak dari KP2KP Sinjai Arfian menjelaskan ketentuan mengenai mekanisme pemotongan PPh diatur dalam PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Dalam Pasal 193 PMK 81/2024, disebutkan apabila wajib pajak, baik orang pribadi ataupun badan, sebagai penerima penghasilan atas pengalihan tanah dan/atau bangunan maka wajib menyetor sendiri PPh yang terutang sebelum akta ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Pejabat berwenang yang dimaksud ialah pejabat lelang. Adapun PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan (PHTB) wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.

“Pejabat yang berwenang hanya menandatangani risalah lelang jika orang pribadi atau badan dapat membuktikan telah memenuhi kewajiban perpajaknnya,” jelas Arfian.

Sesudah memberikan asistensi, Arfian lantas menginformasikan wajib pajak untuk tak ragu meminta konsultasi kepada petugas pajak apabila memang masih menghadapi kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tidak dipungut biaya,” ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.