ADMINISTRASI PAJAK

Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 25 Juli 2025 | 13.30 WIB
Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada kondisi tertentu, seorang wanita kawin (istri) bisa menjalankan kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suami. Istri pun harus melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi-nya sendiri, tanpa bergabung dengan suami.

Kondisi di atas bisa terjadi ketika status perpajakan suami istri adalah pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT). Lho, apa beda keduanya?

Sebenarnya, dalam status pisah harta dan memilih terpisah hubungan pernikahan antara suami dan istri masih berlangsung (tidak bercerai).

Dalam kondisi pisah harta, suami dan istri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis. Istri kemudian memperoleh NPWP-nya sendiri terpisah dari suami.

Lalu dalam kondisi memilih terpisah, sang istri yang mengajukan surat pernyataan menghendaki menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Status ini membuat istri memiliki NPWP sendiri, tanpa harus membuat perjanjian pisah harta.

Dalam kondisi keduanya, baik pisah harta dan memilih terpisah, pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan masing-masing. Namun, ada perbedaannya.

Dalam kondisi pisah harta, PPh terutangnya dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Kemudian, dalam kondisi memilih terpisah, PPh terutangnya dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

"Nantinya pada pengisian SPT Tahunan, masing-masing NPWP melampirkan Lampiran PH-MT untuk menghitung PPh terutang secara proporsional," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Jumat (25/7/2025).

Ketentuan dan contoh penghitungan PH-MT di SPT Tahunan, bisa dibaca di Lampiran Lembar Perhitungan PPh Terutang Bagi Wajib Pajak yang Kawin dengan Status Perpajakan PH atau MT di PER-36/PJ/2015 dan Lampirannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.