RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) Atas Biaya Fasilitas Sewa Gedung

DDTC Fiscal Research and Advisory
Jumat, 25 Juli 2025 | 15.17 WIB
Sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) Atas Biaya Fasilitas Sewa Gedung

Ilustrasi.

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) atas penyediaan fasilitas sewa gedung berupa listrik dan air bersih.

Dalam perkara ini, wajib pajak memiliki usaha di bidang pengelolaan gedung dengan kegiatan utama berupa penyewaan ruangan beserta fasilitas pendukungnya untuk para pelaku usaha atau penyewa.

Berkaitan dengan usaha tersebut, otoritas pajak menilai bahwa terdapat penghasilan yang belum dilaporkan oleh wajib pajak atas pembayaran yang dilakukan oleh penyewa (tenant) berupa biaya pemakaian listrik dan air bersih. Hal tersebut menyebabkan adanya koreksi atas pajak yang masih kurang dibayar oleh wajib pajak.

Sebaliknya, wajib pajak berpendapat bahwa uang yang diterima dari tenant atas tagihan biaya listrik dan air bersih bukan merupakan penghasilan sehingga tidak termasuk objek PPh Pasal 4 ayat (2). Wajib pajak menyatakan hanya berperan sebagai perantara yang menyewakan ruangan dan membayarkan tagihan listrik kepada PT A dan tagihan air bersih kepada PT B.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Sementara itu, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan dari otoritas pajak selaku Pemohon PK.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau disini.

Kronologi

Wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap keputusan otoritas pajak pada 10 Januari 2014. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan banding dan membatalkan SKPKB yang dilakukan oleh otoritas pajak.

Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.61000/PP/M.IB/25/2015 tertanggal 22 April 2015, otoritas pajak mengajukan Permohonan PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 3 Agustus 2015.

Pokok sengketa atas perkara ini ialah koreksi positif atas dasar pengenaan pajak (DPP) pajak PPh Pasal 4 ayat (2) final sebesar Rp150.165.074 masa pajak Juli 2011 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

Pemohon PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK tidak setuju atas koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) final senilai Rp150.165.074 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Dalam perkara ini, Termohon PK memiliki usaha pengelolaan gedung dengan kegiatan utamanya yaitu penyewaan ruangan atau kios beserta fasilitas pendukungnya bagi para pelaku usaha (tenant). Menurut Pemohon PK, berdasarkan perjanjian sewa ruangan antara Termohon PK dan tenant, terdapat beberapa fasilitas yang disediakan oleh Termohon PK, yaitu lantai ruangan, dinding ruangan, AC central, listrik, air bersih, dan telepon.

Adapun fasilitas listrik dan air bersih di setiap ruangan disediakan oleh PT A dan PT B selaku perusahaan negara. Penghitungan biaya listrik dan air tersebut dilakukan dengan berdasarkan meteran yang sudah terpasang di masing-masing ruangan. Kemudian, terhadap biaya pemakaian listrik dan air bersih di setiap ruangan akan dibebankan langsung kepada penyewa atau tenant.

Pada transaksi ini, Termohon PK berperan sebagai perantara yang membayarkan biaya listrik dan air bersih dari tenant kepada pihak PT A dan PT B. Selain itu, Termohon PK juga menyediakan fasilitas listrik emergency dengan sumber daya listrik dari genset.

Mengacu pada kondisi tersebut, sengketa dalam perkara ini berkaitan dengan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima Termohon PK dari para tenant terkait pembayaran listrik dan air bersih.

Menurut Pemohon PK, berdasarkan Pasal 2 KMK‑120/KMK.03/2002 dan Pasal 1 KEP‑227/PJ./2002, uang yang diterima tersebut merupakan penghasilan sewa bagi Termohon PK yang termasuk dalam objek PPh Pasal 4 ayat (2).

Nilai penghasilan sewa yang dimaksud adalah jumlah bruto yang dibayarkan oleh tenant dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan sewa tanah dan bangunan. Atas penghasilan tersebut wajib dikenakan PPh final sebesar 10%. Namun, Termohon PK belum melaporkan SPT Tahunan atas penghasilan sewa tersebut sehingga menyebabkan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2).

Berdasarkan pertimbangan di atas, Pemohon PK menyimpulkan bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku (contra legem). Pertimbangan yang diberikan juga tidak sesuai fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan bahwa uang yang diterima atas tagihan listrik dan air bersih bukan merupakan penghasilan bagi Termohon PK, tetapi hanya penggantian biaya yang secara langsung menjadi beban tenant.

Tagihan tersebut dihitung dengan menggunakan meteran yang terpasang pada masing‑masing ruangan sesuai tarif yang diberikan PT A dan PT B tanpa tambahan margin. Dengan begitu, adanya aliran kas masuk ke Termohon PK bukan merupakan penghasilan atau komponen biaya sewa yang dikenai PPh final.

Dalam perkara ini, Termohon PK hanya bertindak sebagai perantara yang membayarkan tagihan listrik dan air dari tenant kepada PT A dan PT B. Dengan demikian, Termohon PK menyatakan tidak ada PPh kurang bayar. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh pemohon PK tidak dapat dibenarkan sehingga harus dibatalkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menyatakan bahwa alasan-alasan permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding dan menetapkan pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil sudah tepat dan benar. Terdapat dua pertimbangan hukum yang menjadi landasan Mahkamah Agung dalam perkara ini.

Pertama, koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Juli 2011 tidak dapat dibenarkan. Sebab, setelah meneliti dan menguji dalil-dalil yang diajukan, permohonan Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta atau melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.

Kedua, dalam perkara ini, Termohon PK sebagai pihak pengelola gedung menyediakan jaringan listrik emergency melalui genset yang disambungkan pada titik distribusi. Adapun persedian listrik yang bersumber dari genset tersebut telah mendapatkan izin dari pihak PT A. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Pemohon PK tidak beralasan sehingga tidak dapat dipertahankan.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai tidak berasalan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (Rauzan Alfazri/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.