Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat sumbangan penerimaan negara dari pengenaan denda administratif karena implementasi prinsip ultimum remedium di bidang cukai mencapai Rp78,8 miliar pada 2024.
Realisasi denda administratif karena penerapan ultimum remedium di bidang cukai tersebut tumbuh 17,38% dari tahun sebelumnya. Mayoritas ultimum remedium ini dilaksanakan terhadap pelanggaran di bidang cukai yang masih pada tahap penelitian.
"Total sumbangsih terhadap penerimaan negara atas penerapan ultimum remedium pada tahun 2024 sebesar Rp78,8 miliar," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2024, dikutip pada Kamis (3/4/2025).
Dari laporan itu, terdapat 1.793 Surat Bukti Penindakan (SBP) atas pelanggaran pidana cukai yang tidak dilakukan penyidikan dengan total nilai sanksi administrasi senilai Rp77,6 miliar.
Sementara itu, terdapat 2 perkara tindak pidana di bidang cukai yang penyidikannya dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara dengan total nilai sanksi administrasi Rp1,2 miliar.
Prinsip Ultimum remedium di bidang cukai dilaksanakan berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan prinsip ultimum remedium, sanksi pidana akan menjadi upaya terakhir dalam menangani pelanggaran di bidang cukai.
"Sehubungan dengan pelaksanaan UU HPP, telah dilakukan ultimum remedium atas pelanggaran pidana di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan dan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara," tulis DJBC.
UU Cukai yang direvisi dengan UU HPP mengatur ketentuan mengenai prinsip ultimum remedium di bidang cukai. Dalam hal ini, UU HPP mengatur penyesuaian sanksi administratif dalam upaya pemulihan kerugian pendapatan negara pada saat penelitian dan penyidikan.
Beleid itu menyatakan pejabat DJBC berwenang melakukan penelitian atas dugaan pelanggaran di bidang cukai. Jika hasil penelitian menunjukkan pelanggaran yang dimaksud bersifat pelanggaran administratif di bidang cukai, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui pembayaran sanksi administratif.
Penelitian atas dugaan pelanggaran hanya dibatasi pada 5 pasal, yaitu Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 UU Cukai. Kelimanya menyangkut pelanggaran perizinan, pengeluaran barang kena cukai (BKC), BKC tidak dikemas, BKC yang berasal dari tindak pidana, dan jual beli pita cukai.
Hasil penelitian yang tidak berujung pada penyidikan mewajibkan pelaku untuk membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah cukai yang seharusnya dibayar.
Terkait dengan ketentuan teknis penerapan prinsip ultimum remedium terhadap pelanggaran di bidang cukai pada tahap penelitian, Kemenkeu telah menerbitkan PMK 237/2022.
Kemudian, perubahan juga berlaku untuk Pasal 64 UU Cukai yang terkait dengan pemulihan kerugian pendapatan negara pada tahap penyidikan. Dalam ketentuan sebelumnya, penghentian penyidikan mewajibkan pembayaran pokok cukai ditambah sanksi denda 4 kali cukai kurang dibayar.
Namun, melalui UU HPP, ketentuan tersebut diubah. Pemulihan kerugian pendapatan negara saat tahap penyidikan dilakukan dengan membayar sanksi denda sebesar 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sebagai peraturan pelaksana terkait dengan penerapan ultimum remedium terhadap pelanggaran di bidang cukai pada tahap penyidikan, telah diterbitkan PP 54/2023 dan PMK 165/2023. (rig)