KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Kemenkeu Bakal Desain Ulang Insentif Pajak dan Cukai Etil Alkohol

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 16 Juli 2025 | 16.00 WIB
Kemenkeu Bakal Desain Ulang Insentif Pajak dan Cukai Etil Alkohol

Gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) untuk menyusun berbagai kebijakan, termasuk soal insentif perpajakan.

Dalam bahan paparannya, target output utama yang akan diselesaikan DJSEF pada semester II/2025 mencakup 2 kegiatan prioritas nasional. Pertama, analisis redesain insentif pajak pasca implementasi Pilar Dua atau pajak minimum global. Kedua, kajian analisis insentif perpajakan cukai etil alkohol.

"Kebijakan-kebijakan yang kami rumuskan langsung berkaitan dengan banyak K/L. Contoh, kegiatan prioritas nasional redesain insentif pajak Pilar Dua, juga analisis insentif perpajakan cukai etil alkohol," katanya, dikutip pada Rabu (16/7/2025).

Untuk diketahui, pemerintah sedang bersiap-siap mengadopsi Pilar Dua konsensus pajak global yang berfokus pada pajak minimum global (global minimum tax/GMT). Ada 2 regulasi yang menjadi landasan penerapan pajak minimum global di Indonesia, yaitu PP 55/2022 dan PMK 136/2024.

Beleid itu mengatur pengenaan pajak minimum yang disepakati dalam konsensus global sebesar 15%, yang berlaku untuk perusahaan multinasional yang beromzet minimal €750 juta setahun. Oleh karena itu, pemerintah perlu mendesain ulang insentif pajak pasca implementasi pajak minimum global.

Mengenai fasilitas cukai etil alkohol, berdasarkan PMK 59/2017 s.t.d.d PMK 82/2024, pemerintah memberikan pembebasan cukai atas barang kena cukai (BKC) tertentu berupa etil alkohol. Secara terperinci, etil alkohol yang mendapat pembebasan cukai diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 82/2024.

Meski begitu, Febrio tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan target ataupun perkembangan analisis serta kajian mengenai dua insentif perpajakan tersebut. Nantinya, output utama DJSEF berupa kebijakan, regulasi, policy brief, paparan, dan rekomendasi kebijakan.

Dengan menghasilkan berbagai output tersebut, dia mengatakan DJSEF selalu siap untuk mendukung tugas dan fungsi jajaran unit eselon I Kementerian Keuangan, serta berkoordinasi dengan K/L.

"Fungsi strategis DJSEF ini ada di mana-mana, selalu siap mendukung tusi unit eselon I lain, juga berkolaborasi dan berinteraksi dengan banyak K/L," tutur Febrio. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.