PER-7/PJ/2025

Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 18 Juli 2025 | 19.00 WIB
Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat melakukan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan dari hasil penelitian administrasi.

Merujuk padal Pasal 61 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, kepala KPP melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi.

“Selain dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, kepala KPP juga dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi…,” bunyi Pasal 61 ayat (2) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Jumat (18/7/2025).

Terkait dengan hasil penelitian administrasi yang dimaksud, terdapat beberapa hal yang dapat menjadi dasar untuk dilakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan tersebut. Pertama, PKP berstatus wajib pajak non-aktif.

Kedua, PKP telah dinonaktifkan akses pembuatan faktur pajak dan tidak melakukan klarifikasi dalam jangka waktu 30 hari sejak penonaktifan atau klarifikasinya ditolak.

Ketiga, PKP menyalahgunakan atau memakai tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Keempat, PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Kelima, PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Keenam, PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia.

Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan, baik berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi dilakukan melalui penerbitan surat pencabutan pengukuhan PKP.

Kemudian, surat pencabutan pengukuhan PKP tersebut disampaikan kepada wajib pajak melalui:

  1. Akun wajib pajak;
  2. alamat pos elektronik yang telah terdaftar di DJP; dan/atau
  3. pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.