CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 18 Juli 2025 | 15.30 WIB
DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan buku Panduan Coretax Bagi Instansi Pemerintah.

Sesuai dengan judulnya, panduan tersebut berisi petunjuk penggunaan Coretax DJP bagi instansi pemerintah. Wajib pajak bisa mengunduh buku Panduan Coretax Bagi Instansi Pemerintah tersebut melalui tautan berikut.

“Buku ini merupakan petunjuk penggunaan aplikasi Coretax DJP khususnya terkait dengan Panduan Coretax bagi Instansi Pemerintah,” tulis DJP pada panduan tersebut, dikutip pada Jumat (18/7/2025).

Panduan yang terdiri atas 295 halaman tersebut menjelaskan petunjuk penggunaan Coretax DJP untuk berbagai keperluan. Mulai dari login pertama kali, berbagai fungsi menu coretax, penjelasan seputar role akses, serta prosedur pengajuan sertifikat digital dan kode otorisasi DJP.

Selain itu, buku tersebut juga mengulas tata cara penggantian person in charge (PIC), penambahan dan penghapusan sub-unit, penambahan hak akses, serta penjelasan terkait dengan ikhtisar profil wajib pajak.

Ada pula penjelasan mengenai tata cara pembuatan faktur pajak keluaran, input pajak masukan, pembuatan nota retur, hingga pelaporan SPT Masa PPN. Buku panduan tersebut juga mengajarkan cara membaca buku besar coretax.

Panduan tersebut turut mengulas proses bisnis seputar deposit pajak serta pemindahbukuan. Lalu, DJP juga menjelaskan proses bisnis pembuatan bukti potong PPh, pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi, serta pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21.

Wajib pajak instansi pemerintah bisa mempelajari cara pengajuan berbagai jenis layanan administrasi melalui Coretax DJP serta cara pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP). Tidak hanya itu, panduan ini juga telah dilengkapi penjelasan mengenai hak dan kewajiban instansi pemerintah.

Seperti diketahui, coretax system mengintegrasikan berbagai aplikasi pemenuhan hak dan kewajiban pajak. Hal ini juga berlaku bagi instansi pemerintah yang dapat menggunakan Coretax DJP dalam memenuhi hak dan kewajiban pajaknya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.