KONSULTASI PAJAK

Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 18 Juli 2025 | 19.00 WIB
Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Jovin. Saya merupakan staf pajak di salah satu perusahaan penyedia marketplace yang berlokasi di Jakarta. Sebagai informasi, marketplace kami sudah beroperasi lebih dari 5 tahun.

Selain itu, seperti marketplace pada umumnya kami juga menyediakan fasilitas rekening bersama (escrow account) sebagai fitur keamanan bagi pembeli di marketplace kami.

Belum lama ini saya mendengar pemerintah baru saja mengeluarkan ketentuan terkait penunjukkan marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh). Pertanyaan saya, apakah perusahaan kami berpotensi dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh? Jika iya, apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan apabila nantinya perusahaan kami ditunjuk sebagai pemungut PPh?

Jovin, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Jovin. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk pada Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP s.t.d.t.d UU 6/2023).

Berdasarkan beleid tersebut, dapat diketahui bahwa menteri keuangan berwenang untuk menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 32A ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU 6/2023.

Adapun pihak lain yang dimaksud adalah pihak yang terlibat langsung dalam transaksi atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 32A ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d UU 6/2023. Simak ‘Marketplace Bakal Diwajibkan Pungut Pajak, Ada Dasar Hukumnya’.

Selanjutnya, benar apa yang Bapak sampaikan bahwa baru-baru ini ketentuan turunan dari Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU 6/2023 untuk penunjukan pihak lain baru saja diterbitkan. Simak juga ‘Cegah Merchant Kabur, DJP Tunjuk Semua Penyedia Marketplace Pungut PPh’.

Adapun ketentuan yang dimaksud merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri Dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMK 37/2025).

Sesuai ketentuan dalam beleid tersebut, pihak lain yang nantinya akan ditunjuk sebagai pemungut PPh adalah pihak penyelenggara perdagangan melalui pihak sistem elektronik (PMSE) yang berlokasi di Indonesia maupun di luar negeri serta memenuhi kriteria tertentu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 37/2025 jo. Pasal 1 angka 8 PMK 37/2025.

Adapun kriteria tertentu yang dimaksud terbagi menjadi dua hal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 4 PMK 37/2025 jo. Pasal 1 angka 9 PMK 37/2025, yaitu.

  1. Bagi penyelenggara PMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri (merchant) melalui PMSE; dan
  2. Penyelenggara PMSE telah melebihi batasan (threshold) yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak terkait nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses dalam jangka waktu 12 bulan, sebagai berikut:

a. memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik (merchant) yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau
b. memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Perlu dicatat, hingga artikel ini ditulis belum terdapat ketentuan teknis lebih lanjut terkait batasan nilai transaksi ataupun jumlah traffic yang nantinya akan ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Simak ‘Tak Sampaikan Informasi Ini, Merchant Bisa Kena Pungut PPh 0,5 Persen’.

Berdasarkan informasi yang telah disampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan Bapak pada dasarnya berpotensi memenuhi dua ketentuan terkait kriteria tertentu di atas. Meski demikian, Bapak perlu memastikan kembali terkait ketentuan batasan (threshold) mengenai nilai transaksi atau jumlah traffic yang nantinya akan ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Lantas, jika dikemudian hari ternyata perusahaan Bapak sebagai penyedia marketplace ditunjuk menjadi pemungut PPh dalam ketentuan PMK 37/2025 ini oleh Dirjen Pajak. Secara garis besar, berikut ini merupakan empat hal yang perlu perusahaan Bapak perhatikan, antara lain.

Pertama, mewajibkan para merchant yang terdaftar di marketplace perusahaan Bapak untuk menyampaikan beberapa informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PMK 37/2025, antara lain:

  1. menyampaikan informasi terkait nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK) serta alamat korespondensi merchant;
  2. menyampaikan surat pernyataan bagi merchant yang merupakan wajib pajak orang pribadi dan memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan tidak melebihi atau melebihi Rp500 juta sebagaimana terlampir dalam Lampiran A PMK 37/2025;
  3. menyampaikan surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh jika merchant memilikinya;

Kedua, memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 yang bersifat final atas penghasilan yang diterima oleh merchant melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 PMK 37/2025, antara lain:

  1. saat terutangnya PPh Pasal 22 yaitu pada saat pembayaran diterima oleh perusahaan Bapak sebagai marketplace;
  2. besaran pungutan PPh Pasal 22 yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima oleh merchant sesuai yang tercantum dalam dokumen tagihan serta tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

Ketiga, Bapak perlu memerhatikan ketentuan Pasal 10 PMK 37/2025 terkait beberapa transaksi yang tidak perlu dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh perusahaan Bapak sebagai marketplace.

Keempat, menyediakan sarana berupa dokumen tagihan untuk merchant yang memuat beberapa informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PMK 37/2025.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.