Pengemudi ojek daring melintas di Kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Selasa (1/7/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025, pemerintah turut mengenakan PPh Pasal 22 atas jasa pengiriman atas barang yang diperjualbelikan melalui marketplace.
Pengenaan PPh Pasal 22 tersebut berlaku dalam hal jasa pengiriman disediakan oleh perusahaan jasa pengiriman. Namun, jika barang yang dijual di marketplace dikirim menggunakan ojek online maka jasa pengiriman tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22.
"Pihak lain ... tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 ... atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sehubungan dengan transaksi ... penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan," bunyi Pasal 10 ayat (1) huruf b PMK 37/2025, dikutip pada Jumat (18/7/2025).
Contoh, Nyonya NLG menjual 2 buah tas melalui marketplace JB kepada pembeli yang berlokasi di Surabaya seharga Rp300.000. Nyonya NLG selaku pedagang dalam negeri tidak menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan omzetnya belum melebihi Rp500 juta dalam setahun.
Tas tersebut dikirim langsung oleh pemasok yang berada di Surabaya menggunakan jasa pengiriman yang disediakan Tuan XY. Tuan XY merupakan mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan. Biaya pengiriman atas tas tersebut senilai Rp50.000.
Dalam kasus itu, marketplace JB memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan Nyonya NLB karena yang bersangkutan tidak menyampaikan surat pernyataan.
Penyelenggara marketplace JB tidak memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan Tuan XY karena yang bersangkutan merupakan wajib pajak orang pribadi berprofesi sebagai ojek online.
"Marketplace JB tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada Tuan XY karena transaksi penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh pedagang dalam negeri yang merupakan wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan, tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22," bunyi Lampiran PMK 37/2025.
Sebagai informasi, PMK 37/2025 menjadi landasan bagi DJP untuk menunjuk penyedia marketplace selaku pihak lain menjadi pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
Penyelenggara marketplace yang ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari 2 kriteria berikut:
Batasan nilai transaksi dan trafik akan ditetapkan oleh dirjen pajak selaku pihak yang memperoleh delegasi dari menteri keuangan.
Setelah batasan nilai transaksi dan trafik ditetapkan melalui peraturan dirjen pajak, DJP akan menerbitkan keputusan dirjen pajak guna menunjuk penyedia marketplace yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22.
Rencananya, DJP akan menunjuk penyedia marketplace besar terlebih dahulu sebelum menunjuk penyedia marketplace kecil. (rig)