Ilustrasi. Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama (kiri) berbincang dengan Direktur Jenderal Anggaran Luky Alfirman (kanan) saat konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjalankan extra effort untuk mengamankan target penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2025.
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan kegiatan extra effort telah menghasilkan penerimaan senilai Rp2,1 triliun pada semester I/2025. Extra effort tersebut dilaksanakan melalui peningkatan kepatuhan dan penggalian potensi penerimaan kepabeanan dan cukai.
"Direktorat Bea dan Cukai telah melaksanakan extra effort yang telah menghasilkan tambahan penerimaan perpajakan sebesar Rp2,1 triliun selama periode semester I/2025," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Rabu (16/7/2025).
Dalam rapat tersebut, Djaka menyajikan perincian kinerja extra effort pada beberapa kegiatan. Misal untuk nota pembetulan (notul), penerimaan yang dihasilkan pada semester I/2025 senilai Rp1,17 triliun, sedangkan audit dan penelitian ulang masing-masing Rp260,02 miliar dan Rp308,47 miliar.
Setelahnya, extra effort dilaksanakan dalam bentuk penolakan keberatan yang pada semester I/2025 menghasilkan penerimaan Rp137,94 miliar, penagihan oleh juru sita Rp108,63 miliar, dan pengenaan sanksi Rp37,56 miliar.
Terakhir, DJBC menerapkan ultimum remedium atau menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam menangani pelanggaran di bidang cukai. Kegiatan tersebut tercatat menghasilkan penerimaan Rp78,46 miliar pada semester I/2025.
DJBC dalam melaksanakan extra effort juga membentuk Tim Optimalisasi Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai melalui KEP-206/BC/2024 pada Oktober 2024. Tim ini terdiri atas beberapa perwakilan dari setiap direktorat.
Tugas utama tim tersebut adalah mengidentifikasi komoditas yang dapat meningkatkan penerimaan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, serta melakukan analisis potensi komoditas yang dapat menambah penerimaan kepabeanan dan cukai.
Pada semester I/2025, penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat mencapai Rp147 triliun atau 48,74% dari target Rp301,6 triliun. Kinerja penerimaan ini mengalami pertumbuhan sebesar 9,6%. (dik)