Ilustrasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu (kanan) berbincang saat mengikuti Rapat Kerja bersama Banggar DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membutuhkan anggaran senilai Rp1,99 triliun untuk menjalankan rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara pada 2026.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan nantinya program yang dijalankan untuk mengoptimalkan penerimaan negara tersebut akan menghasilkan 5 butir output.
"Terkait dukungan penerimaan negara, kegiatan outcome-nya adalah 5 kegiatan utama dengan anggaran Rp1,99 triliun, terdiri dari pagu indikatif Rp1,63 triliun dan usulan tambahan Rp366,4 miliar dalam rangka mencapai target-target penerimaan negara," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (14/7/2025).
Anggito lantas memaparkan 5 output yang dibidik Kemenkeu melalui program pengelolaan penerimaan negara. Pertama, output pelayanan, komunikasi dan edukasi.
Output tersebut terdiri atas terjadinya inklusi kesadaran perpajakan, promosi ekspor dan impor untuk UMKM, kemitraan perpajakan internasional, serta data dan informasi pelayanan penerimaan negara, baik pajak, bea cukai, maupun PNBP.
Kedua, output pengawasan dan penegakan hukum. Pagu tahun depan akan digunakan untuk menghasilkan kerja sama penyidikan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lintas negara. Lalu, sinergi patroli laut DJBC, joint task force untuk pengawasan barang kena cukai ilegal, serta penguatan pengawasan PNBP.
Ketiga, output ekstensifikasi penerimaan negara. Kemenkeu menargetkan data dan informasi perpajakan yang terintegrasi, joint analysis data perpajakan dan penerimaan negara, serta perluasan basis penerimaan guna mendukung hilirisasi.
Keempat, output penanganan keberatan, banding dan gugatan. Tahun depan, Kemenkeu membidik peningkatan penanganan 3 kegiatan tersebut, khususnya putusan penanganan perkara, dokumen penyelesaian banding DJP, dan penguatan fungsi penegakan hukum perpajakan.
Kelima, output perumusan kebijakan administratif. Kemenkeu akan menggali potensi perpajakan melalui data analytic dan media sosial, serta melakukan perluasan pengenaan cukai untuk produk pangan olahan mengandung natrium.
Kemudian, melakukan penguatan regulasi perpajakan dan PNBP untuk meningkatkan penerimaan negara, serta perbaikan proses bisnis ekspor, impor dan logistik.
"Ini total kebutuhannya Rp1,99 triliun, dan pagu yang tersedia adalah Rp1,63 triliun. Jadi ada tambahan yang tidak terlalu signifikan, jumlahnya Rp366 miliar yang dibutuhkan untuk bisa melaksanakan program di atas," kata Anggito. (dik)