Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi baru bernama generate data coretax (Genta). Aplikasi baru ini dapat diakses melalui laman genta.pajak.go.id.
Melalui aplikasi ini, wajib pajak bisa meminta data hasil pemrosesan aplikasi coretax administration system. Data terbaru dapat diakses H+1 setelah pengajuan permohonan data. Permohonan dapat diajukan mulai pukul 8.00 WIB.
"Wajib pajak dapat mengunduh data dokumen perpajakan dengan memasukkan jenis dokumen, masa, dan tahun pajak sesuai kebutuhan," tulis DJP dalam aplikasi tersebut, dikutip pada Senin (7/7/2025).
Aplikasi Genta dikembangkan guna memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk meminta sekaligus mengunduh data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26.
Secara terperinci, dokumen perpajakan yang bisa diminta dan diunduh melalui aplikasi Genta antara lain:
Perlu dicatat, mengingat aplikasi Genta merupakan bagian dari DJP Online, aplikasi ini hanya bisa diakses oleh wajib pajak yang sudah memiliki EFIN dan sudah terdaftar sebagai pengguna DJP Online.
User manual tersedia pada bagian Petunjuk Pengisian yang ada di sebelah kiri dari aplikasi Genta.
"Apabila terjadi ketidaksesuaian data silahkan menghubungi administrator atau call center DJP di nomor (021) 1500200," tulis DJP dalam pop up aplikasi Genta. (dik)