KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Rokok Ilegal dan Downtrading Masih Jadi Tantangan DJBC pada 2026

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 16 Juli 2025 | 16.30 WIB
Rokok Ilegal dan Downtrading Masih Jadi Tantangan DJBC pada 2026

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tahun depan, fenomena downtrading rokok dan maraknya rokok ilegal masih menjadi tantangan bagi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam memungut penerimaan, serta melakukan pengawasan.

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan kedua tantangan tersebut berasal dari sisi eksternal instansi. Dengan memetakan sejumlah tantangan, dia optimistis DJBC dapat menyusun kebijakan 2026 yang lebih terarah.

"Pemetaan risiko kami bagi jadi 2 bagian, yaitu tantangan eksternal dan internal. Tantangan eksternal berupa rokok ilegal dan fenomena downtrading atau masyarakat beralih ke rokok yang lebih murah," katanya, dikutip pada Rabu (16/7/2025).

Selain itu, lanjut Djaka, terdapat 5 tantangan lainnya dari sisi eksternal yang bakal dihadapi DJBC pada tahun depan. Pertama, dinamika perekonomian global yang dipicu oleh fragmentasi geoekonomi, ketegangan geopolitik, dan proteksionisme.

Kedua, underground economy dan kompleksitas wilayah pengawasan. Ketiga, peningkatan utilisasi free trade agreement (FTA). Keempat, ekspektasi pelayanan prima yang meningkat. Kelima, modus penyelundupan makin berkembang.

"Kami menyadari bahwa tahun 2026 mendatang akan menghadirkan sejumlah tantangan. Untuk itu, DJBC akan senantiasa melakukan pemetaan tantangan guna merumuskan kebijakan yang tepat dan terukur," tutur Djaka.

Sementara itu, tantangan dari internal DJBC antara lain, digitalisasi proses bisnis yang belum optimal; peraturan dan tata kelola belum harmonis; ketergantungan pada penerimaan cukai rokok.

Lalu, adanya kebijakan efisiensi anggaran; keterbatasan SDM dan sarana prasarana yang modern dan andal; serta reformasi sistem TIK yang belum optimal di DJBC.

Untuk mengatasi sederet tantangan tersebut, Djaka menyebutkan ada beberapa kebijakan kepabeanan dan cukai yang akan ditempuh. Pertama, intensifikasi kebijakan tarif cukai rokok dengan dana bagi hasil (DBH) sebagai bantalan kebijakan.

Kedua, intensifikasi kebijakan tarif bea masuk komoditas tertentu. Ketiga, ekstensifikasi barang kena cukai (BKC). Keenam, penguatan nilai pabean dan pengembangan klasifikasi barang yang adaptif.

Kelima, perluasan basis penerimaan bea keluar, Keenam, penguatan program kolaboratif Kementerian Keuangan. Di samping itu, DJBC akan mencegah dan memberantas penyelundupan serta peredaran BKC ilegal. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.