CORETAX SYSTEM

Ingat! NPPN Hanya Berlaku 1 Tahun Pajak, Ajukan Lagi Via Coretax DJP

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 27 Maret 2025 | 09.30 WIB
Ingat! NPPN Hanya Berlaku 1 Tahun Pajak, Ajukan Lagi Via Coretax DJP

Ilustrasi. Wajib pajak menunjukan aplikasi Coretax DJP di Kanwil DJP Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang sudah menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) tahun lalu dan ingin kembali menggunakannya, harus mengajukan pemberitahuan NPPN kembali ke Ditjen Pajak (DJP).

Hal ini dikarenakan pemberitahuan penggunaan NPPN hanya berlaku untuk 1 tahun pajak sehingga wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan setiap tahunnya. Pemberitahuan tersebut juga harus disampaikan paling lambat 3 bulan sejak awal tahun pajak bersangkutan atau 31 Maret.

“Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN…harus ajib memberitahukan penggunaan norma penghitungan kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak bersangkutan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-17/PJ/2015, dikutip pada Kamis (27/3/2025).

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN dalam jangka waktu yang ditentukan, wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Pemberitahuan NPPN saat ini bisa disampaikan melalui Coretax DJP. Simak Cara Sampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN Via Coretax DJP

Jika ketentuan terpenuhi dan pemberitahuan penggunaan NPPN berhasil disampaikan, wajib pajak akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik dan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN. Nah, pemberitahuan tersebut hanya bisa digunakan untuk 1 tahun pajak.

Misal, pemberitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak 2025 hanya berlaku selama tahun pajak 2025. Oleh karena itu, wajib pajak harus mengajukan pemberitahuan NPPN lagi untuk tahun pajak berikutnya.

Sebagai informasi, NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh dirjen pajak dan disempurnakan terus‐menerus. Norma ini berupa persentase yang akan dikalikan dengan penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan neto. Simak Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto?

NPPN menjadi alternatif penentuan penghasilan neto hanya dengan mengandalkan pencatatan. Untuk diperhatikan, NPPN hanya boleh digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.