LAYANAN PAJAK

Hari Ini Kantor Pajak Terakhir Buka, Besok Kalau Tanya-Tanya ke Mana?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 27 Maret 2025 | 08.30 WIB
Hari Ini Kantor Pajak Terakhir Buka, Besok Kalau Tanya-Tanya ke Mana?

Petugas melayani wajib pajak yang melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Barat di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (7/3/2025). ANTARA FOTO/Arnas Padda/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengingat bahwa hari ini, Kamis (27/3/2025), merupakan hari terakhir kantor pajak memberikan layanan tatap muka sebelum memasuki libur Nyepi dan Lebaran. 

Instansi pemerintah, termasuk Ditjen Pajak (DJP) akan libur selama masa periode libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri, mulai 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Layanan tatap muka kembali buka pada 8 April 2025. 

"Untuk minggu ini, pelayanan masih tetap buka sampai dengan hari Kamis, 27 Maret 2025, mulai pukul 08.00-15.00 waktu setempat (jam buka selama Ramadhan)," tulis contact center DJP saat merespons netizen. 

Tak cuma layanan tatap muka, layanan konsultasi melalui Kring Pajak 1500200, livechat pajak.go.id, dan akun media sosial X @kring_pajak juga tidak beroperasi selama libur Nyepi-Lebaran 2025. Wajib pajak pun perlu mengantisipasi layanan Kring Pajak yang tidak beroperasi jelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2024.

Lantas ke mana wajib pajak bisa mengakses konsultasi pajak selama libur Lebaran? 

Wajib pajak yang memerlukan informasi terkait penyampaian SPT Tahunan tetap dapat menggunakan fitur Chatbot pada situs pajak.go.id dan aplikasi M-Pajak. Selain itu, wajib pajak yang memerlukan layanan lupa EFIN juga dapat diakses hanya melalui aplikasi M-Pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Meski libur Lebaran, wajib pajak masih dapat menyampaikan SPT Tahunan tersebut secara online.

Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan 

DJP memutuskan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.

Dengan kebijakan itu, wajib pajak orang pribadi terbebas dari sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, meskipun sudah terlewat tanggal jatuh tempo pada 31 Maret 2025.

"Kepdirjen ini memberikan relaksasi bagi WP OP dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh OP untuk tahun pajak 2024," sebut DJP.

DJP menyatakan penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan melalui tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). Adapun kebijakan yang diambil DJP tersebut tertuang melalui Keputusan Dirjen Pajak KEP-79/PJ/2025 bertanggal 25 Maret 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.