Warga mengantre membeli kue kering yang dijajakan pedagang musiman di kawasan Pasar Atjeh, Banda Aceh, Aceh, Rabu (19/3/2025). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/YU
JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan kebijakan pemerintah, mestinya ada perpanjangan masa berlaku PPh final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM hingga 2025. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema PPh final selama 7 tahun pajak, yakni sejak 2018 hingga 2024. Artinya, ada penambahan masa berlaku 1 tahun.
Namun, hingga saat ini ketentuan teknis atas perpanjangan masa berlaku PPh final UMKM tak kunjung terbit. Karenanya, bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah menggunakan PPh final selama 7 tahun maka perlu melanjutkan pemenuhan pajaknya dengan ketentuan umum sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.Â
"Apabila jangka waktu penggunaan PPh final UMKM sudah berakhir pada 2024, maka harus menggunakan ketentuan umum PPh pada 2025. Mohon berkenan menunggu update ketentuannya," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan netizen, dikutip pada Sabtu (22/3/2025).Â
Tidak jelasnya nasib perpanjangan PPh final UMKM juga berimbas pada tidak terbitnya surat keterangan (suket) PP 55/2022 bagi wajib pajak UMKM.Â
Suket PP 55 adalah surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yakni maksimal Rp4,8 miliar sesuai dengan PP 55/2022.
Suket PP 55 diperlukan agar wajib pajak UMKM dikenai pemotongan PPh sebesar 0,5% bersifat final ketika bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh.
Presiden Prabowo Subianto sempat mengumumkan sederet paket stimulus pada awal Maret 2025. Sayangnya, perpanjangan PPh final UMKM tidak tercantum dalam materi paparan presiden.Â
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perpanjangan periode PPh final dengan tarif 0,5% selama setahun bagi UMKM orang pribadi ini telah disetujui di internal pemerintah. Namun, kebijakan ini memang tidak termasuk dalam paket stimulus.
"Itu sudah disetujui. Ya, [kebijakan tetap berlanjut]," kata Airlangga pada awal Maret lalu.
Perlu dicatat, perpanjangan PPh final hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan PPh final UMKM selama 7 tahun sejak 2018.Â
Karenanya, jika misalnya terdapat wajib pajak orang pribadi UMKM yang baru memanfaatkan skema PPh final selama 2 tahun maka wajib pajak dimaksud masih dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM hingga 5 tahun ke depan.
"Perpanjangan ini khusus untuk yang sudah mendapatkan insentif ini selama 7 tahun. Jadi, diberikan perpanjangan setahun lagi. Namun, bagi penggiat UMKM yang baru menjalankan insentif kurang lebih 2 tahun masih memiliki waktu 5 tahun," kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat pengumuman kebijakan ini pada akhir 2024 lalu. (sap)