PERATURAN PAJAK

Durasi Pemeriksaan Dipangkas, Respons WP soal SPHP Jadi Lebih Singkat

Muhamad Wildan
Kamis, 20 Maret 2025 | 15.00 WIB
Durasi Pemeriksaan Dipangkas, Respons WP soal SPHP Jadi Lebih Singkat

Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Jangka waktu bagi wajib pajak untuk menanggapi surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dipangkas dari 7 hari kerja menjadi 5 hari kerja.

Dipersingkatnya jangka waktu bagi wajib pajak untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP sejalan dengan durasi pemeriksaan pajak yang juga telah dipangkas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025.

"Kalau sekarang kami singkat, tanggapan dari wajib pajak juga harus lebih singkat. Singkatnya cuma 2 hari ya, dari 7 hari sekarang menjadi 5 hari kerja harus ada tanggapan," ujar Kepala Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan DJP Andri Puspo Heriyanto, Kamis (20/3/2025).

Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Andri menjelaskan salah satu tujuan utama ditetapkannya PMK 15/2025 adalah memang untuk mempersingkat jangka waktu pemeriksaan.

Tahun lalu, waktu yang dibutuhkan pemeriksa pajak untuk melakukan pemeriksaan ialah kurang lebih selama 8 bulan. Dengan berlakunya PMK 15/2025, pemeriksaan dalam rangka pengujian kepatuhan dilaksanakan maksimal selama 6 bulan.

Secara terperinci, pemeriksaan lengkap dilaksanakan selama 6 bulan yang terdiri dari pengujian selama 5 bulan serta pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dan pelaporan selama 30 hari kerja.

Pemeriksaan terfokus dilaksanakan selama 4 bulan, terdiri dari pengujian selama 3 bulan serta PAHP dan pelaporan selama 30 hari kerja. Pemeriksaan spesifik dilaksanakan selama 2 bulan, terdiri dari pengujian selama 1 bulan serta PAHP dan pelaporan selama 30 hari kerja.

Khusus untuk pemeriksaan spesifik atas data konkret, pemeriksaan dipersingkat lagi menjadi tinggal 20 hari kerja yang terdiri dari pengujian selama 10 hari kerja serta PAHP dan pelaporan selama 10 hari kerja.

"Di PMK sebelumnya, pengujian lapangan termasuk laporan 8 bulan, sekarang [pemeriksaan lengkap] 5 bulan plus 30 hari kerja. Jadi, ada pengurangan jangka waktu pemeriksaan dari 8 bulan menjadi 5 bulan plus 30 hari kerja," kata Andri.

Jangka waktu pengujian dapat diperpanjang selama maksimal 4 bulan hanya atas wajib pajak grup dan/atau wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing atau transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan.

"Jadi, perpanjangan jangka waktu ini tidak diberikan untuk pemeriksaan lengkap, terfokus, maupun spesifik, kecuali atas wajib pajak grup, transfer pricing, atau yang terindikasi rekayasa transaksi keuangan," tutur Andri. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.