Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Revisi ketentuan pemeriksaan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025 bertujuan untuk menekan tingkat kekalahan Ditjen Pajak (DJP) dalam sengketa di Pengadilan Pajak.
Kepala Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan DJP Andri Puspo Heriyanto mengatakan selama ini tingkat kemenangan DJP pada sengketa di Pengadilan Pajak tak mencapai 50%. Kondisi ini dipandang perlu untuk diperbaiki.
"Harapannya, produk pemeriksaan itu jikapun terjadi gugatan di keberatan atau Pengadilan Pajak itu bisa tingkat kemenangannya jauh lebih baik. Saat ini, tingkat kemenangan DJP di level gugatan kurang dari 50%," ujar Andri dalam webinar yang digelar oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Rabu (19/3/2025).
Risiko sengketa pajak akan dimitigasi melalui 2 langkah, yakni entry meeting setelah disampaikannya surat pemberitahuan pemeriksaan dan pembahasan temuan sementara sebelum surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP).
Dalam entry meeting, pemeriksa wajib menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan serta hak dan kewajiban wajib pajak selama dan setelah pemeriksaan.
"Pertemuan awal (entry meeting) ini bisa dilakukan baik secara online maupun offline. Kalau online, berita acara akan disampaikan kepada wajib pajak dan harus ditandatangani 5 hari kerja," ujar Andri.
Namun, perlu dicatat bahwa entry meeting tidak diselenggarakan dalam hal pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan spesifik. Alasan, tujuan, hak, dan kewajiban wajib pajak yang diperiksa dengan tipe pemeriksaan spesifik diberitahukan secara tertulis bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan.
Adapun pembahasan temuan sementara adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa atas temuan sementara pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara. Prosedur ini diperlukan untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
"Ini tujuannya adalah agar pemeriksa bisa mendapatkan bukti yang relevan dan mencukupi terkait koreksi pemeriksaan pajak. Tujuan dari pembahasan temuan sementara adalah agar pemeriksa bisa mendapatkan dokumen atau bukti yang cukup dan relevan," ujar Andri.
Andri mengatakan pada praktiknya sebelum terbitnya PMK 15/2025 pemeriksa telah melaksanakan pembahasan temuan sementara dengan wajib pajak. PMK 15/2025 hadir untuk memformalkan tahapan tersebut.
PMK 15/2025 telah diundangkan dan dinyatakan berlaku mulai 14 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa ketentuan sebelumnya yakni PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)