Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan mengenai pajak atas dividen ternyata masih cukup menarik perhatian publik. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (17/3/2025).
Wajib pajak orang pribadi yang ingin memperoleh pembebasan pajak atas dividen dapat menginvestasikan dividen yang diterimanya tersebut pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 35 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021. Adapun logam mulia yang dimaksud merupakan emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99%.
“Emas batangan atau lantakan…merupakan emas yang diproduksi di Indonesia, dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari SNI dan/atau London Bullion Market Association (LBMA),” bunyi Pasal 35 ayat (7) PMK 18/2021.
Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) PMK 18/2021, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Jika dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Indonesia kurang dari jumlah dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri maka dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan.
Sementara itu, selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tersebut dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri juga dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Simak ‘Kriteria Dividen Luar Negeri yang Dapat Dikecualikan dari Objek Pajak’.
Dividen yang berasal dari luar negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Selain bahasan mengenai pajak dividen, ada pula beberapa topik yang diulas oleh media nasional pada hari ini. Di antaranya, desakan kepada Mahkamah Agung (MA) agar membentuk kamar khusus pajak, kontribusi APBN 2025 dalam membangun sekolah rakyat, hingga memaknai respons Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan isu reshuffle kabinet.
Sejumlah emiten anggota Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara segera menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) pada Maret ini. Salah topik yang dibahas dalam RUPS itu adalah besaran dividen.
Santer kabar yang beredar, emiten Danantara akan meningkatkan rasio pembagian dividen untuk tahun buku 2024. Bahkan, angkanya disebut-sebut akan dikerek hingga 90% dari laba.
VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko menyampaikan besaran rasio dividen perusahaan akan ditetapkan berdasarkan pencapaian kinerja keuangan. Namun, keputusan akhir besaran dividen tetap bergantung pada RUPS. (Kontan)
Belakangan ini publik dibuat bertanya-tanya mengenai kabar mundurnya Sri Mulyani dari posisi menteri keuangan. Hal ini kemudian dikonfirmasi oleh awak media kepada Sri Mulyani ketika dirinya usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.
Mendengar pertanyaan media, Sri Mulyani hanya tersenyum sambil berjalan menuju mobil. Tidak ada bantahan yang keluar dari mulut Sri Mulyani.
Munculnya spekulasi akan terjadi reshuffle pada Kabinet Merah Putih berawal dari beredarnya dokumen bertajuk 'Reformasi Weekly Review' yang tidak dapat divalidasi kebenarannya. Dokumen itu menyebutkan presiden akan merombak kabinet dengan sasaran 7 menteri, termasuk Sri Mulyani. (Harian Kompas)
Anggota Komisi III DPR Stevano Rizki Adranacus meminta Mahkamah Agung (MA) untuk segera membentuk kamar khusus pajak.
Stevano menilai kamar khusus pajak bisa mengoptimalkan peran MA dalam membantu penerimaan negara. Terlebih, MA telah menyumbang Rp15 triliun dan US$85 juta kepada negara melalui putusan peninjauan kembali (PK) perkara pajak.
"Angka itu terlihat fantastis. Namun, kalau kita teliti, kontribusi ini didapat dari 7.200 putusan di mana pemerintah hanya menang 4%, sisanya 6.912 putusan dimenangkan oleh swasta," katanya. (DDTCNews)
Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak melonjak tinggi pada Januari-Februari 2025. Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan realisasi restitusi pajak hingga Februari 2025 senilai Rp111,04 triliun.
Angka tersebut naik 93,11% jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, yakni Rp57,5 triliun. Berdasarkan jenis pajaknya, restitusi pajak didominasi oleh pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri senilai Rp86,31 triliun. Selain itu, restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan senilai Rp22,96 triliun.
Pengamat Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai lonjakan restitusi disebabkan makin banyak perusahaan mengajukan pengembalian akibat kelebihan bayar. Hal ini bisa disebabkan oleh perlambatan ekonomi, penurunan harga komoditas, serta tekanan likuiditas bisnis. (Kontan)
Kementerian Keuangan menyatakan pelaksanaan sekolah rakyat telah masuk dalam anggaran pendidikan pada APBN 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah masih mematangkan rencana pelaksanaan sekolah rakyat. Menurutnya, pelaksanaan sekolah rakyat tersebut bertujuan memberikan pendidikan untuk siswa miskin.
"Kita bahkan membuat sekolah rakyat untuk masyarakat miskin. Ini yang sekarang sedang digodok dan akan ditingkatkan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita. (DDTCNews)
Penyidik berwenang melakukan penggeledahan rumah dan penggeledahan badan. Tak hanya itu, penyidik juga berwenang melakukan penggeledahan atas benda lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan yang diatur dalam PMK 17/2025. Namun, PMK 17/2025 tidak mengatur detail ketentuan pelaksanaan penggeledahan. Sebab, ketentuan penggeledahan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Penggeledahan...dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Pasal 9 ayat (4) PMK 17/2025. (DDTCNews)