Suasana konferensi pers APBN Kita edisi Februari 2025, Kamis (13/3/2025).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) belum akan merevisi struktur tarif efektif rata-rata (TER) pada Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 meski skema tersebut menimbulkan kelebihan pemotongan PPh Pasal 21.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan mengevaluasi struktur tarif TER dan akan melakukan penyesuaian bila diperlukan.
"Jadi secara prinsip kalau memang perlu dilakukan penyesuaian, kami akan coba pikirkan untuk melakukan penyesuaian," ujar Suryo, Kamis (13/3/2025).
Sebagai informasi, TER yang terdiri dari tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023.
Tarif efektif harian digunakan untuk penghitungan PPh Pasal 21 yang diterima oleh pegawai tetap dan pensiunan pada masa pajak selain masa pajak terakhir, sedangkan tarif efektif harian berlaku bagi pegawai tidak tetap dengan upah maksimal Rp2,5 juta per hari.
Sepanjang 2024, realisasi PPh Pasal 21 tercatat mampu mencapai Rp243,8 triliun, tumbuh 21,1% bila dibandingkan dengan realisasi PPh Pasal 21 pada 2023.
Namun, pada masa pajak Desember 2024 diketahui ada kelebihan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 tahun pajak 2024 senilai Rp16,5 triliun akibat pemberlakuan TER.
Kelebihan pemotongan tersebut pada akhirnya berdampak terhadap kinerja penerimaan PPh Pasal 21 pada masa pajak Januari dan Februari 2025.
"Ada kebijakan yang baru pertama kali dilaksanakan pada 2024 yang namanya TER untuk PPh Pasal 21," kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu.
Pada Januari-Februari 2025, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 mencapai Rp26,3 triliun, lebih rendah dibandingkan dengan realisasi penerimaan PPh Pasal 21 pada periode yang sama tahun lalu sejumlah Rp43,5 triliun.
Dengan demikian, kinerja penerimaan PPh Pasal 21 pada periode Januari-Februari 2025 turun 39,5% dibandingkan dengan kinerja pada Januari-Februari 2024. (sap)