Kring Pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Contact Center DJP, Kring Pajak memberikan solusi kepada wajib pajak yang mengaku telah menyetorkan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Februari 2025, tetapi status SPT-nya masih di bagian “SPT Menunggu Pembayaran”.
Kring Pajak menjelaskan apabila kode billing yang telah dibayar dan sudah keluar Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), wajib pajak tidak perlu panik meski status billing-nya masih belum dibayar dan SPT di Coretax DJP masih di “SPT Menunggu Pembayaran”.
“Hal ini berarti data pembayaran tersebut masih dalam proses sinkronisasi untuk masuk ke sistem Coretax DJP,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (13/3/2025).
Untuk itu, sepanjang wajib pajak sudah memiliki bukti pembayaran yang mencantumkan NTPN maka seharusnya pembayaran sudah berhasil dan SPT akan otomatis terlapor. Kring Pajak pun meminta wajib pajak untuk melakukan pengecekan secara berkala.
Sebagai informasi, coretax system merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax system merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam PP 40/2018.
PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari pembangunan coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Untuk mengakses Coretax DJP, wajib pajak bisa mengunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id. Adapun coretax system sudah diimplementasikan sejak 1 Januari 2025. (rig)