Anggota Komisi Yudisial (KY) M Taufiq HZ.
JAKARTA, DDTCNews - Calon hakim agung (CHA) yang berlatar belakang hakim karier harus memiliki pengalaman menjadi hakim paling sedikit selama 20 tahun. Syarat ini berlaku untuk semua CHA termasuk CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.
Anggota Komisi Yudisial (KY) M Taufiq HZ mengatakan syarat ini diberlakukan sebagai tindak lanjut atas ditolaknya seluruh CHA yang diusulkan oleh KY ke DPR pada tahun lalu.
"Perubahan yang kita bikin sekarang adalah kita tidak akan terima kalau tidak memenuhi syarat menjadi hakim. Kita 6 bulan melakukan seleksi, ini bukan perkara gampang dan menghabiskan biaya banyak. Tahu-tahu DPR karena 2 orang, dia batalkan semua," ujar Taufiq, Selasa (11/3/2025).
Perlu diketahui, pada tahun lalu DPR menolak 12 CHA dan calon hakim ad hoc karena KY mengusulkan 2 CHA yang tidak memiliki pengalaman 20 tahun sebagai hakim karier. Menurut DPR, hal ini bertentangan dengan UU 14/1985 s.t.d.t.d UU 3/2009 tentang MA.
Dua hakim karier yang kala itu diajukan oleh KY ke DPR adalah LY Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi. Keduanya adalah hakim Pengadilan Pajak yang sama-sama dicalonkan oleh KY untuk menjadi hakim agung TUN khusus pajak.
Adapun KY kala itu berpandangan 2 hakim pajak di atas tetap bisa dicalonkan sebagai hakim agung TUN khusus pajak dalam rangka memenuhi kebutuhan objektif di MA.
Taufiq pun mengamini bahwa saat ini syarat pengalaman 20 tahun menjadi hakim sulit dipenuhi oleh hakim Pengadilan Pajak mengingat UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak telah mengatur bahwa seseorang dapat diangkat menjadi hakim pajak ketika berusia paling rendah 45 tahun dan bakal pensiun ketika sudah berusia 65 tahun.
Meski demikian, syarat pengalaman 20 tahun bagi hakim karier akan diterapkan dalam proses seleksi administrasi agar rekrutmen CHA di KY sejalan dengan UU 14/1985 s.t.d.t.d UU 3/2009 tentang MA.
"Pengalaman 20 tahun menjadi hakim pajak itu khusus untuk yang dari jalur karier meski faktanya tidak akan pernah. Mereka dalam UU Pengadilan Pajak kan usia 45 tahun baru bisa jadi hakim. Yang pas 45 tahun itu jarang, kebanyakan di atas 50 tahun," ujar Taufiq. (sap)