PMK 15/2025

Penghasilan Kena Pajak Dihitung secara Jabatan, Perlu Pembuktian Ini

Muhamad Wildan
Jumat, 07 Maret 2025 | 09.00 WIB
Penghasilan Kena Pajak Dihitung secara Jabatan, Perlu Pembuktian Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksa tidak bisa serta merta melakukan penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan terhadap wajib pajak yang diperiksa.

Sebelum dilakukan penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan, pemeriksa harus membuktikan bahwa wajib pajak tidak atau kurang menyampaikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta.

"Dalam hal pemeriksa pajak menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan, pemeriksa pajak melakukan pembuktian bahwa wajib pajak tidak atau kurang menyampaikan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, serta keterangan lain yang diminta," bunyi Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025, dikutip Kamis (6/3/2025).

Dalam proses pemeriksaan, pemeriksa pajak bisa meminjam atau meminta buku, catatan, dan/atau dokumen wajib pajak dengan menyampaikan surat permintaan. Permintaan dalam surat tersebut perlu dipenuhi dalam jangka waktu maksimal sebulan sejak surat permintaan disampaikan.

Setelah jangka waktu 1 bulan terlampaui, pemeriksa harus membuat berita acara pemenuhan kewajiban atas peminjaman atau permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen. Dalam berita acara dimaksud, wajib pajak bisa dinyatakan memenuhi seluruh permintaan, memenuhi sebagian permintaan, atau tidak memenuhi seluruh permintaan.

Bila wajib pajak memberikan sebagian buku, catatan, dan/atau dokumen atau tidak memberikan buku, catatan, dan/atau dokumen, pemeriksa harus menentukan apakah pengujian untuk menghitung penghasilan kena pajak bisa dilakukan atau tidak.

Jika pengujian untuk menghitung penghasilan kena pajak tidak bisa dilakukan, penghasilan kena pajak akan dihitung secara jabatan. Penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan diberlakukan dalam hal wajib pajak yang diperiksa adalah wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas atau wajib pajak badan.

"Dalam hal: pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau wajib pajak badan; dan pemeriksa pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (13), penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 12 ayat (14) PMK 15/2025.

Lebih lanjut, bila pemeriksa tidak dapat menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan, pemeriksa dapat mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) atas wajib pajak tersebut dalam hal ada indikasi tindak pidana pajak.

PMK 15/2025 telah diundangkan dan dinyatakan berlaku mulai 14 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa ketentuan sebelumnya yakni PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.