KEBIJAKAN PAJAK

Menag Usul Zakat Jadi Pengurang Pajak, Begini Pengaturannya Saat Ini

Dian Kurniati
Senin, 03 Maret 2025 | 09.37 WIB
Menag Usul Zakat Jadi Pengurang Pajak, Begini Pengaturannya Saat Ini

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan hasil sidang isbat di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan pembayaran zakat dapat dijadikan sebagai pengurang pajak.

Nasaruddin mengatakan usulan menjadikan zakat sebagai pengurang pajak bertujuan mendorong masyarakat membayar zakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak. Menurutnya, skema kebijakan ini juga telah berhasil diterapkan di Malaysia.

"Sinerginya bisa luar biasa, bahasa agama berkolaborasi dengan bahasa [kebijakan] negara untuk mengentaskan kemiskinan, dahsyat," katanya, dikutip pada Senin (3/3/2025).

Nazaruddin mengatakan usulan menjadikan zakat sebagai pengurang pajak dapat dilaksanakan dengan mekanisme yang sangat sederhana. Sebab, masyarakat cukup menyampaikan kuitansi pembayaran zakat untuk kemudian langsung dikurangkan pada pajak yang terutang.

Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, PP 60/2010, serta PMK 254/2010 saat ini mengatur pengeluaran untuk zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Meski demikian, zakat ini harus dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Zakat dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang. Disetarakan dengan uang maksudnya zakat diberikan dalam bentuk selain uang yang dinilai dengan harga pasar pada saat dibayarkan.

Dalam hal pengeluaran untuk zakat tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Perincian badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah termuat dalam lampiran PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-3/PJ/2023. Pada lampiran tersebut, terdapat 3 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), 35 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, 2 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIZ), 33 LAZ skala provinsi, serta 188 LAZ skala kabupaten/kota.

Saat melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak yang melakukan pengurangan zakat juga harus melampirkan bukti pembayaran. Bukti pembayaran zakat dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank atau pembayaran melalui ATM.

Pada bukti pembayaran ini setidaknya memuat beberapa informasi yakni nama lengkap wajib pajak dan NPWP, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama lembaga zakat yang resmi, tanda tangan petugas dari lembaga zakat, atau validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer bank. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.