PMK 15/2025

PMK 15/2025, DJP Pertegas Aturan Penyegelan dalam Proses Pemeriksaan

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 02 Maret 2025 | 07.30 WIB
PMK 15/2025, DJP Pertegas Aturan Penyegelan dalam Proses Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2025 menegaskan pemeriksa pajak dapat menyegel tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk menyimpan uang.

Penyegelan dilakukan apabila wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang diperiksa tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak tersebut.

“...termasuk yang digunakan untuk:...3. menyimpan uang;...yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, objek yang terutang pajak, atau yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan,” bunyi penggalan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 15/2025, dikutip pada Minggu (2/3/2025).

Sebelumnya, PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021 tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai penyegelan tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk menyimpan uang.

Meski begitu, ketentuan itu bukanlah hal baru lantaran telah diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Begitu pula dengan kewajiban wajib pajak untuk mempersilakan pemeriksa pajak memasuki tempat atau ruang tertentu.

Merujuk Pasal 29 ayat (3) UU KUP, wajib pajak yang diperiksa wajib memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu. Berdasarkan penjelasan Pasal 29 ayat (3) UU KUP, tempat atau ruang tersebut termasuk yang digunakan untuk menyimpan uang.

“Berdasarkan ayat ini Wajib Pajak yang diperiksa juga memiliki kewajiban memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang merupakan tempat penyimpanan dokumen, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha wajib pajak dan melakukan peminjaman dan/atau pemeriksaan di tempat-tempat tersebut,” bunyi penjelasan Pasal 29 ayat (3) UU KUP.

Dengan demikian, kewenangan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang tidak tidak terbatas pada tempat penyimpanan dokumen. Lebih luas dari itu, tempat atau ruang yang dimaksud juga mencakup tempat penyimpanan barang serta uang.

Dalam hal wajib pajak tidak memenuhi kewajiban untuk memberikan kesempatan kepada pemeriksa memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu maka penyegelan bisa dilakukan.

Untuk diperhatikan, penyegelan tersebut merupakan upaya terakhir pemeriksa untuk memperoleh dan mengamankan benda yang dapat menjadi petunjuk.

Langkah penyegelan dimaksudkan agar benda, termasuk uang, tersebut tidak dipindahkan, diubah, dirusak, dihilangkan, dimusnahkan, ditukar, atau dipalsukan. Namun, pemeriksa pajak tidak bisa sembarangan dalam melakukan penyegelan.

Pemerintah telah mengatur sedemikian rupa ketentuan penyegelan. Salah satu syaratnya ialah minimal 2 orang dewasa selain tim pemeriksa pajak yang menjadi saksi pelaksanaan penyegelan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyegelan dapat disimak di UU KUP dan PMK 15/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.