Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang melakukan penilaian untuk tujuan perpajakan ketika melaksanakan pemeriksaan.
Merujuk pada Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025, penilaian untuk tujuan perpajakan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
"Dalam pelaksanaan pemeriksaan dapat dilakukan penilaian untuk tujuan perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 26 PMK 15/2025, dikutip Selasa (25/2/2025).
Adapun tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan telah diatur sejak 2023 berdasarkan PMK 79/2023. Dalam melaksanakan pemeriksaan, DJP berwenang untuk melakukan penilaian kantor ataupun penilaian lapangan.
Penilaian kantor adalah penilaian yang dilakukan di kantor DJP tanpa peninjauan lapangan, sedangkan penilaian lapangan adalah penilaian yang dilakukan dengan melakukan peninjauan lapangan atas objek yang dinilai.
Penilaian dilakukan untuk menentukan nilai dari beragam jenis harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. Objek yang bisa dinilai sesuai dengan PMK 79/2023 contohnya adalah tanah, bangunan, mesin, alat transportasi, barang seni, harta tidak berwujud terkait pemasaran, harta tidak berwujud terkait kontrak perusahaan, dan harta tidak berwujud terkait teknologi.Â
Contoh lainnya, goodwill, entitas bisnis, penyertaan dalam perusahaan, instrumen keuangan, hingga kewajaran akun akuntansi dalam laporan keuangan.
"Hasil penilaian ... digunakan sebagai ... dasar penghitungan pajak terutang dalam pengujian pemenuhan kewajiban perpajakan saat dilakukan pemeriksaan," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf b PMK 79/2023.
Ketika melakukan pemeriksaan, DJP membentuk tim penilai berdasarkan surat perintah penilaian. Tim akan melakukan penilaian maksimal selama 3 bulan sejak terbitnya surat perintah penilaian.
Penilaian diawali dengan penyiapan bahan dan dilanjutkan dengan pengumpulan data objek. Setelah itu, tim penilai akan melakukan analisis data objek dan menerapkan pendekatan penilaian yang sesuai dengan kondisi objek. Penilaian diakhiri dengan penyusunan laporan penilaian. (sap)