Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat telah menerima 5,03 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 hingga 24 Februari 2025 pukul 00.02 WIB.Â
Periode penyampaian SPT Tahunan 2024 dimulai sejak 1 Januari 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan ini terdiri atas wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
"Angka ini terdiri dari sejumlah 4,88 juta wajib pajak orang pribadi dan 148.980 wajib pajak badan," katanya dalam keterangan tertulis DJP Nomor KT-09/2025, dikutip pada Selasa (25/2/2025).
SPT Tahunan SPT Tahunan 2024 yang telah diterima DJP ini kebanyakan disampaikan melalui saluran elektronik, yaitu sebesar 4,92 juta. Sementara itu, masih ada 109.680 SPT Tahunan 2024 yang disampaikan secara manual.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Walaupun coretax administration system telah diluncurkan, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)