KEPATUHAN PAJAK

Periode Lapor Pajak Tahunan Sisa Seminggu, DJP Jamin Server Memadai

Dian Kurniati
Senin, 24 Maret 2025 | 10.30 WIB
Periode Lapor Pajak Tahunan Sisa Seminggu, DJP Jamin Server Memadai

Kasiatin Sariah (78 tahun) mendapat asistensi pelaporan SPT Tahunan oleh petugas KP2KP Kraksaan. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah bersiap mengantisipasi lonjakan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 jelang berakhirnya periode pelaporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas akan memastikan kapasitas server memadai jelang periode penyampaian SPT Tahunan orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2024. Menurutnya, DJP juga telah mempersiapkan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mencegah DJP Online down.

"Untuk menjamin kenyamanan penyampaian SPT Tahunan pada laman djponline.pajak.go.id, DJP memastikan kesiapan infrastruktur IT serta kapasitas server yang memadai," katanya, dikutip pada Senin (24/3/2025).

Dwi mengatakan DJP menyiapkan TIK dan menambah kapasitas server untuk memastikan wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara aman dan lancar. Mengingat periode penyampaian SPT Tahunan orang pribadi tinggal sepekan lagi, dia pun mengimbau wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya tersebut.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

DJP telah membuka berbagai saluran penyampaian SPT Tahunan, baik secara manual maupun online melalui e-filing atau e-form. Agar lebih mudah, wajib pajak disarankan menyampaikan SPT Tahunan tersebut secara online.

Walaupun coretax administration system telah diterapkan sejak 1 Januari 2025, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.