Rinaldi Adam Firdaus,
PERKENALKAN, saya Dicky. Saya merupakan staf divisi HRD perusahaan yang bergerak di sektor industri retail. Dalam rangka menyambut Idulfitri 2025, perusahaan kami memberikan hamper berbentuk makanan sebagai bagian dari imbalan pekerjaan untuk seluruh pegawai.
Pertanyaan saya, apakah biaya hamper tersebut dapat menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh) badan kami di tahun pajak 2025? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Dicky, Jambi.
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Dicky. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa hamper yang diberikan kepada pegawai perusahaan Bapak pada hakikatnya merupakan suatu imbalan dalam bentuk natura, yakni suatu imbalan dalam bentuk barang selain uang. Simak ‘Apa Itu Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan?’
Lantas, kita perlu terlebih dahulu memahami bagaimana perlakuan PPh atas pemberian imbalan dalam bentuk natura agar dapat menjawab pertanyaan Bapak. Oleh karena itu, kita perlu merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU PPh s.t.d.t.d UU Ciptaker).
Berdasarkan beleid tersebut, dapat dipahami bahwa secara umum imbalan dalam bentuk natura yang diterima pegawai berkenaan dengan pekerjaannya merupakan objek PPh (taxable income) sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU Ciptaker.
Sementara itu, perlakuan atas biaya sehubungan dengan imbalan yang diberikan dalam bentuk natura yang diterima pegawai tersebut dapat diperlakukan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto (deductible expense) oleh pemberi kerja untuk menentukan besaran penghasilan kena pajak (PKP).
Perlu menjadi catatan, biaya atas natura tersebut dapat diperlakukan sebagai deductible expense sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf n UU PPh s.t.d.t.d UU Ciptaker.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa perlakuan pajak terhadap natura ini mengikuti prinsip simetris taxability-deductibility. Artinya, pada saat imbalan dalam bentuk natura dikenakan pajak atas penerimanya, pengeluaran tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak pemberi.
Namun demikian, perlu Bapak perhatikan juga bahwa terdapat beberapa imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima pegawai dalam bentuk natura, tetapi dikecualikan dari objek PPh. Salah satunya adalah natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d angka 5 UU PPh s.t.d.t.d UU Ciptaker.
Lalu, apakah hamper yang diberikan perusahaan Bapak termasuk ke dalam kategori natura yang dikecualikan tersebut? Untuk menjawabnya, kita perlu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66/2023).
Berdasarkan Lampiran A PMK 66/2023, bingkisan dari pemberi kerja dalam rangka hari besar keagamaan termasuk ke dalam kategori natura yang dikecualikan dari objek PPh. Namun, terdapat dua syarat yang perlu Bapak perhatikan agar bingkisan (hamper) tersebut dapat dikecualikan dari objek PPh.
Pertama, bingkisan berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan, salah satunya Hari Raya Idulfitri. Kedua, bingkisan yang diberikan pemberi kerja tersebut diterima atau diperoleh seluruh pegawai. Apabila kedua persyaratan ini terpenuhi, bingkisan yang diberikan dapat dikecualikan dari pengenaan PPh.
Dalam konteks perusahaan Bapak, dapat diketahui bahwa perusahaan Bapak memenuhi ketentuan jenis dan batasan yang ditentukan. Sebab, perusahaan Bapak memberikan hamper berbentuk makanan untuk Idulfitri kepada seluruh pegawai. Artinya, imbalan dalam bentuk natura berupa hamper yang diberikan perusahaan Bapak kepada pegawai dikecualikan dari objek PPh (non-taxable income).
Di sisi lain, perlakuan atas biaya untuk membeli natura dalam bentuk hamper yang diberikan oleh perusahaan Bapak kepada seluruh pegawai tersebut secara teknis dapat diperlakukan sebagai deductible expense. Hal ini disebabkan karena biaya yang timbul atas pemberian hamper tersebut masih berkaitan dengan hubungan kerja antara perusahaan Bapak dan pegawai sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK 66/2023. Simak ‘Ada Ketentuan Baru PPh atas Natura, Wajib Pajak Harus Perhatikan Ini.’
Perlu menjadi catatan, untuk memastikan kembali apakah biaya imbalan dalam bentuk natura berupa hamper yang perusahaan Bapak keluarkan termasuk dalam kategori imbalan kerja dan biaya 3M atau tidak? Untuk memastikannya, Bapak dapat mengacu pada dokumen Frequently Asked Question (FAQ) PMK 66/2023 yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak. Simak ‘DJP Terbitkan Panduan Pajak Natura, Ada Penjelasan Tentang Biaya 3M’
Berdasarkan dokumen tersebut, setidaknya terdapat 3 pertanyaan yang bisa menjadi indikator sebagai assessment untuk menilai apakah pemberian natura dalam bentuk hamper tersebut termasuk dalam kategori imbalan kerja dan biaya 3M atau tidak. Berikut adalah 3 pertanyaan yang dimaksud:
Apabila salah satu dari ketiga indikator tersebut terpenuhi, pemberian natura dalam bentuk hamper dapat di kategorikan sebagai imbalan kerja dan biaya 3M.
Sebagai informasi tambahan, perusahaan Bapak juga perlu melaporkan biaya imbalan yang diberikan dalam bentuk hamper beserta pegawai dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh badan sesuai Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023. Pelaporan tersebut menggunakan format daftar nominatif natura yang telah ditetapkan oleh DJP. Simak ‘DJP Tetapkan Format Daftar Nominatif Natura, Begini Ketentuannya’.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)