Gedung Komisi Yudisial.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pendaftaran seleksi calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA).
Jangka waktu pendaftaran yang awalnya berakhir 27 Maret 2025 diputuskan untuk diperpanjang hingga 10 April 2025. KY sebelumnya telah menggelar rapat pleno perpanjangan penerimaan usulan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA Tahun 2025 pada 26 Maret 2025.
"Berdasarkan rapat tersebut telah ditetapkan bahwa penerimaan usulan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM yang semula berakhir pada 27 Maret 2025 menjadi 10 April 2025," kata Anggota KY Taufiq HZ, Kamis (27/3/2025).
Perpanjangan jangka waktu pendaftaran diperpanjang guna memberikan kesempatan kepada para CHA dan calon hakim ad hoc HAM di MA untuk melengkapi berkas yang dipersyaratkan.
Hingga hari ini, sebanyak 156 orang telah mendaftarkan diri sebagai CHA. Dari jumlah tersebut, 30 CHA mendaftar pada kamar perdata, 67 CHA kamar pidana, 39 CHA kamar agama, 4 CHA kamar tata usaha negara (TUN), 10 CHA kamar TUN khusus pajak, dan 6 CHA kamar militer.
"Perpanjangan ini juga memberikan kesempatan kepada para calon yang memenuhi persyaratan dari kamar militer, TUN, TUN khusus pajak, serta ad hoc HAM untuk segera mendaftar. Pada kamar-kamar tersebut masih minim pendaftar," ujar Taufiq.
Sebagai informasi, seleksi CHA kembali digelar dalam rangka memenuhi kebutuhan hakim agung di MA. Melalui suratnya, MA menyatakan membutuhkan 5 hakim agung kamar TUN khusus pajak, 5 hakim agung kamar pidana.
Kemudian, 3 hakim agung kamar perdata, 2 hakim agung kamar agama, 1 hakim agung kamar TUN, 1 hakim agung kamar militer, dan 3 hakim ad hoc HAM.
Pendaftaran seleksi CHA dilakukan secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id, bukan secara langsung di kantor KY.
"Dalam proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya apapun. Peserta seleksi juga diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," tutur Taufiq. (rig)