Ilustrasi. Petugas melayani wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (26/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Ada pemandangan menarik di KPP Madya Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Puluhan karyawan berseragam biru muda tampak ramai-ramai mendatangi meja pelayanan oleh petugas pajak.
Usut punya usut, mereka adalah karyawan PT SWI Jetty Nusantara. Mereka datang ke kantor pajak untuk meminta asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2024.
"Mereka semuanya mengajukan permohonan penggantian EFIN (electronic filing identification number (EFIN)," ujar petugas KPP Madya Bandar Lampung Mega dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (26/3/2025).
Benar saja, setelah dicek oleh Mega, para karyawan tidak bisa masuk DJP Online dikarenakan lupa kata sandi dan telah berganti email maupun nomor telepon. Dengan begitu, karyawan perlu melakukan penggantian EFIN oleh petugas untuk mengubah data nomor telepon atau email yang aktif digunakan.
Para karyawan mengaku biasanya mereka dibantu oleh pegawai perusahaan bagian finance untuk melaporkan SPT Tahunan. Namun untuk tahun ini, para karyawan ingin melaporkan secara mandiri sekaligus meminta EFIN.
Selain mendapatkan EFIN, para karyawan juga dipandu oleh petugas dan relawan pajak untuk melaporkan SPT Tahunan.
“Nomor EFIN hanya digunakan apabila lupa kata sandi DJP Online. Untuk pelaporan SPT Tahunan ke depannya akan menggunakan aplikasi coretax sehingga tidak lagi memerlukan EFIN,” ujar Mega.
Mega menambahkan permohonan lupa EFIN dapat diajukan dengan cara datang langsung ke kantor pajak terdekat dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui telepon Kring Pajak 1500200, live chat pajak di pajak.go.id, atau aplikasi M-Pajak.
DDTCNews pernah mengulas secara mendalam mengenai langkah-langkah pengacuan EFIN melalui artikel 'Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN'. (sap)