PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 06 Februari 2025 | 13.30 WIB
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pajak penghasilan (PPh) final atas penghasilan dari pengalihan hak tanah dan/atau bangunan (PHTB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang telah disetor sendiri atau telah dipungut kini wajib dilaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Pelaporan SPT Masa PPh unifikasi tersebut perlu dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang menyetor sendiri PPh terutang. Kewajiban tersebut juga berlaku bagi instansi pemerintah yang melakukan pemotongan PPh atas PHTB. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 199 PMK 81/2024.

“… PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah disetor sendiri, dan/atau PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipungut atas PHTB dan PPJB atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi…,” bunyi Pasal 199 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Kamis (6/2/2025).

SPT Masa PPh Unifikasi tersebut dilaporkan maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir. Bagi orang pribadi atau badan yang telah menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas PHTB atau PPJB dan telah dilakukan penelitian pembayaran pajak maka dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.

SPT Masa PPh Unifikasi itu dianggap telah disampaikan sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

Terkait dengan pemungutan PPh Final PHTB oleh intansi pemerintah, instansi pemerintah tersebut wajib menerbitkan bukti pemungutan. Selain itu, instansi pemerintah harus menyampaikan bukti pemungutan itu kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan.

Kewajiban pembuatan dan penyerahan bukti pemungutan tersebut tetap berlaku meski PHTB kepada instansi pemerintah dikenai tarif 0%. Sebelumnya, berdasarkan PMK 261/2016, orang pribadi atau badan juga harus melaporkan PPh atas PHTB atau PPJB yang telah disetorkannya.

Namun, pelaporan tersebut sebelumnya menggunakan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2). Selain itu, PMK 261/2016 belum mengatur kewajiban pelaporan SPT Masa bagi instansi pemerintah yang memungut PPh final PHTB. Adapun PMK 261/2016 kini sudah tidak berlaku dan digantikan dengan PMK 81/2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.