Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyatakan Indonesia terus bersiap mengadopsi pajak minimum global.
Rosan mengatakan pemerintah perlu mendesain ulang kebijakan insentif agar sejalan dengan implementasi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Ketimbang insentif fiskal, pemberian insentif nonfiskal nantinya bakal lebih diutamakan.
"Ini masih dalam kajian, dalam diskusi, apa yang kita lakukan, insentif apa yang kita berikan yang sifatnya nonfiskal, yang kita bisa berikan kepada potential investor," katanya, Rabu (15/1/2025).
Rosan mengatakan saat ini telah banyak negara yang mengadopsi pajak minimum global. Namun, Indonesia masih memerlukan waktu untuk meredesain kebijakan insentif untuk investor.
Dia menjelaskan penerapan pajak minimum global akan berdampak pada kebijakan insentif seperti tax holiday dan tax allowance. Pemerintah pun perlu mencari skema insentif alternatif untuk mengompensasi pengenaan pajak minimum.
Pembahasan untuk kebijakan alternatif insentif tersebut melibatkan berbagai kementerian, terutama Kementerian Keuangan.
"Dengan adanya GMT ini, kita joint untuk implikasi seperti apa, dan tentunya kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain. Tidak hanya dalam bentuk tax holiday," ujarnya.
Melalui Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), negara-negara Inclusive Framework menyepakati penerapan pajak minimum global sebesar 15%. Pajak minimum global tersebut berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal senilai €750 juta per tahun.
Dalam hal tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).
Meski demikian, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax dalam hal yurisdiksi tersebut mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Apabila yurisdiksi sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT, yurisdiksi UPE kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax melalui IIR. (sap)